Jakarta (ANTARA News) - Kalangan aktivis lingkungan dan pejabat pemerintah daerah di Sumatera Utara mempertanyakan sikap pemerintah terkait pengelolaan lahan register 40.
Ada kesan pemerintah dalam hal ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), tidak transparan dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) dan tidak menerapkan perlakuan yang sama terhadap perusahaan ditenggarai melanggar penggunaan fungsi lahan.
Ada kesan pemerintah dalam hal ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), tidak transparan dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) dan tidak menerapkan perlakuan yang sama terhadap perusahaan ditenggarai melanggar penggunaan fungsi lahan.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai ada banyak hal yang disembunyikan oleh KLHK terkait penindakan terhadap perusahaan-perusahaan yang mengelola lahan di register 40. Pasca meninggalnya Derianus Lungguk Sitorus (DL Sitorus), salah satu pengusaha perkebunan asal Medan, Sumatera Utara, membuka tabir buruknya eksekusi dan tidak transparan dalam memaparkan hasil eksekusi lahan yang sudah ditetapkan MA.
Dana Tarigan, Direktur Ekesekutif Walhi Sumatera Utara dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, meminta KLHK untuk menindak semua perusahaan yang ada di lahan register 40 yang menggunakan lahan tersebut tetapi tidak sesuai dengan peruntukkannya. Ini perlu dilakukan agar memperlihatkan pemerintah, bisa bertindak adil tidak hanya menindak satu perusahaan saja, PT Torganda (perusahaan milik DL Sitorus), tetapi perusahaan lainnya juga termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Kami sudah sampaikan itu, semua perusahaan yang salah harus ditindak dan diperlakukan sama di lahan register 40. Kalau ada yang dikelola masyarakat, maka itu termasuk reformasi agraria untuk dibagikan ke masyarakat. Jika ada perusahaan yang mengelola secara illegal, maka tanah itu harus diambilalih KLHK untuk dikembalikan ke negara dalam kondisi yang sudah dihutankan kembali. Jangan sampai pemerintah yang keluar uang (untuk menghutankan kembali), itu juga tidak adil,†ujar Dana.
Ada 29 perusahaan yang menguasai lahan Register 40, yaitu PT FMP seluas 14.853 hektar, PT Wonorejo seluas 7.892 ha, PTPN IV 10.000 ha, PT SSPI seluas 5.500 ha, Koperasi Bukit Harapan (dieksekusi) 23.450 ha, KTPS 14.000 ha, PT AML 21.000 he, Koperasi Langkimat 14.000 ha, PT SSL 33.390 Ha, PT EPS 9.833 Ha, PT KM 2.000 ha, PTPN II 10.000 ha, PT Rapala 10.300 Ha, PT Inhutani IV 19.500 Ha.
Lalu ada ada juga Koperasi Parsub 17.000 ha, Kelompok Masyarakat 10.000 ha, KUD Sinar Baru 3.000 ha, KUD Serba Guna 3.000 ha (sudah memiliki sertifikat), Koperasi KPN 1.500 ha, PT Rispa 5.000 ha, Transmigrasi 7.135 ha, PT SKL 82.502 ha, PT CP 2.000 ha, PT MAI 10.781 Ha, PT KAS 4.870 Ha, PT HBP 4.000 ha, PT AMKS 4.500 Ha, PT AMKS 4.500 ha, PT Jerman 300 ha.
Namun belakangan ini yang mencuat hanya kasus lahan 47 ribu ha, lahan milik perusahaan DL Sitorus. Ini kemudian memunculkan reaksi banyak pihak, dan mempertanyakan alasan dari KLHK yang hanya mempersoalkan DL Sitorus, yang kemudian meninggal pada 3 Agustus 2017 di dalam Pesawat Garuda.
Dana menambahkan, KLHK tidak transparan dalam pengelolaan uang dari tebusan yang diberikan oleh perusahaan yang mengelola lahan di register 40. Menurut perhitungannya, jumlah dana diperkirakan bisa mencapai Rp7,8 triliun dan dana tersebut harus dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Perintah putusan MA di eksekusi semuanya, kemudian perusahaan diberikan waktu satu siklus tanam sawit, kemudian dihutankan kembali. Nah, uang yang satu siklus tanam tersebut kan seharusnya dikembalikan ke negara. Kalau menurut hitungan kita sudah mencapai Rp 7,8 triliun, siapa yang pengang,†kata Dana.
Dana menegaskan, jika uang tersebut belum dibayarkan oleh PT Torganda (perusahaan milik DL Sitorus) maka pemerintah harus meminta uang tersebut. Kalau tidak menurut dia, ada kerugian yang dialami oleh negara dan memunculkan kecurigaan kalau uang tersebut di bagi-bagi kepada oknum.
Berdasarkan putusan MA nomor 2642/K/PID/2006, yang sudah berkekuatan hukum dan memutuskan DL Sitorus, bersalah melakukan penguasaan terhadap hutan negara, lewat perusahaannya, PT Torganda dan PT Torus Ganda. Putusan kasasi itu menyebutkan; pertama, Perkebunan kelapa sawit seluas ± 23.000 ha, yang dikuasai Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit Bukit Harapan dan PT. Torganda, beserta seluruh bangunan yang ada di sana, dirampas untuk negara lewat Departemen Kehutanan.
Kedua, Perkebunan kelapa sawit seluas ± 24.000 ha, yang dikuasai Koperasi Parsadaan Simangambat Ujung Satu dan PT. Torus Ganda, beserta seluruh bangunan yang ada di sana, juga dirampas untuk Negara lewat Departemen Kehutanan.
Pewarta: Tasrief Tarmizi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017