"Sampai terjadinya penutupan terhadap perbankan yang sebagian besar adalah BPR ini bukan karena persaingan bisnis, tetapi lebih banyak disebabkan adanya paktik kecurangan (fraud). Masih banyak oknum perbankan yang memanfaatkan wewenangnya serta masih minimnya pengetahuan SDM-nya," kata Hari Prasetyo di sela Media Workshop "Peran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam Menjaga Stabilitas Keuangan" di Malang, Jawa Timur, Selasa.
Ada banyak alasan kenapa bank tersebut izinnya dicabut atau dilikuidasi, namun sebagian besar karena "fraud" serta manajemen yang kurang bagus dan prkatik fraud yang semakin parah.
Sementara itu data yang diberikan LPS disebutkan pada semester pertama 2017, LPS telah melakukan likuidasi (pembekuan izin) terhadap 81 bank. Dari jumlah itu, mayoritas pencabutan izin dilakukan terhadap Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Sahingga Juli 2017, kata Hari, LPS telah mencabut satu izin dari sebuah bank umum. Kemudian pencabutan juga dilakukan pada 75 BPR, dan sisanya merupakan BPR Syariah.
Tak hanya pada BPR konvensional saja, BPR Syariah pun, kata Hari, mengalami masalah yang sama. Karena hampir semua yang bertugas di bank syariah bermula dari perbankan konvensional. Tak bisa dipungkiri, di dalamnya juga terdapat praktik yang kurang bagus meski pada prinsipnya perbankan syariah menerapkan kacamata ajaran Islam.
Sebelum melakukan likuidasi, lanjutnya, LPS terlebih dulu akan memberi pilihan pada bank gagal tidak sistematik tersebut. Apabila dalam perhitungan awal bank yang sudah tidak sehat tersebut masih memungkinkan untuk diselamatkan dan dikembangkan, LPS akan memberi suntikan modal.
Menurut Hari, ada dua skema yang diterapkan, yaitu dengan memberi porsi 20 persen modal untuk pemegang saham atau pemodal awal bank dan 80 persen modal dari LPS. Dan, opsi kedua, 100 persen pemodalan diserahkan kepada LPS dan LPS akan melakukan perombakan secara besar-besaran di dalamnya.
Minimal, ujar Hari, dalam jangka waktu dua tahun, aktivitas ekonomi dalam bank yang bersangkutan harus kembali normal dan sehat, apabila memang ada upaya penyelamatan. Namun, apabila tidak dapat cepat dijual, maksimal empat tahun waktu pengelolaan bank oleh LPS untuk kemudian dijual kembali ke pasar.
"LPS dapat menanggungnya dengan tabungan yang dimiliki masing-masing nasabah dalam satu bank maksimal Rp2 miliar, namun jika tidak memungkinkan untuk memberi keuntungan, maka bank yang dimaksud akan dicabut izinnya dan LPS akan memberi sejumlah dana untuk menarik izin bank yang bersangkutan," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Yayasan DPD Perbarindo Jatim Luluk Indrayani menambahkan perlu adanya peningkatan pengawasan bagi setiap perbankan. Sehingga, proses kecurangan dapat lebih ditekan lagi. Saat ini, OJK juga memperketat peraturan yang ada.
Sepanjang tahun 2016, LPS telah menangani 14 Badan Perkreditan Rakyat (BPR) bermasalah di Indonesia dan tiga diantaranya sudah ditutup. "Ada sebelas kasus BPR yang kami tangani, tiga BPR yang ditutup karena fraud," ucapnya.
Sampai saat ini ada 1.914 bank yang terdiri dari 1.796 BPR dan 118 bank umum yang menjadi peserta penjaminan LPS.
Pewarta: Endang Sukarelawati
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017