Bekasi (ANTARA News) - Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Jawa Barat mengaku belum memiliki fasilitas memadai untuk mengimplementasikan sanksi tilang melalui kamera pengawas (CCTV) lalu lintas.
"Beberapa hari terakhir ini memang marak beredar kabar di media sosial bahwa ruas Jalan Chairil Anwar simpang Universitas Islam 45. Tapi kabar itu bohong, karena kita belum memiliki fasilitas pendukung yang memadai," kata Kepala Dishub Kota Bekasi Yayan Yuliana di Bekasi, Selasa.
Menurut dia, implementasi teknologi itu membutuhkan biaya yang mahal dan waktu transisi yang panjang.
Dari ratusan titik lampu lalu lintas di wilayah itu, kata dia, pihaknya baru memasang 11 unit CCTV yang berfungsi memantau pergerakan lalu lintas.
"Sifatnya masih pada pemantauan saja, belum sampai pada pemotretan dan fasilitas zoom in dan zoom out," katanya.
CCTV tersebut juga sebagian mengalami kerusakan akibat faktor usia dan tangan jahil oknum warga. "Dua di antaranya dalam kondisi rusak," katanya.
Dikatakan Yayan, butuh waktu minimal tiga tahun bagi Kota Bekasi beradaptasi pada sistem tilang CCTV.
"Kita juga perlu melibatkan kepolisian untuk penerapan sanksi tilang CCTV, Dishub yang membantu infrastrukturnya saja," katanya.
Namun demikian, Yayan optimistis teknologi penegakan hukum lalu lintas itu bisa diterapkan di Kota Bekasi.
"Saat ini Kota Surabaya sudah memulai kebijakan tilang dengan CCTV, Kota Bekasi juga harus bisa," katanya.
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017