Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Kombes Pol Krisno Siregar di Semarang, Selasa, mengatakan, pasangan suami istri AS (32) dan PR warga Cimandiri, Mlatiharjo, Semarang Timur, ditangkap pada waktu yang terpisah.
Menurut dia, pengungkapan itu berawal dari informasi tentang masuknya sekitar 1 kg sabu-sabu dari Jawa Timur.
"Anggota kemudian menggerebek rumah AS di Semarang Timur," katanya.
Dari penggerebekan itu, petugas mengamankan PR mengamankan sejumlah paket sabu-sabu siap edar.
Berdasarkan keterangan PR, barang haram tersebut merupakan milik suaminya.
Petugas kemudian melakukan pengejaran dan meringkus AS saat pulang ke rumah.
Dari pemeriksaan AS diketahui bisnis narkotika tersebut dikendalikan oleh narapidana yang mendekam di salah satu lembaga pemasyarakatan di Jawa Tengah.
"Tersangka ini diperintah untuk mengambil barang di lokasi yang sudah ditentukan," katanya.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.
Khusus untuk tersangka PR yang dijerat dengan Pasal 131 UU Narkotika, tidak ditahan dan hanya diperintahkan untuk wajib lapor.
"PR ini mengetahui tindak pidana yang dilakukan suaminya namun tidak melapor," katanya.
Pewarta: IC Senjaya
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017