Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menahan eks pejabat Kantor Pelayanan Pajak Madya Gambir, Agoeng Pramoedya, tersangka dugaan korupsi penerimaan gratifikasi, hadiah atau janji dalam pengurusan pajak.
"Tersangka AP ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan terhitung 11 September 2017 sampai dengan 30 September 2017 berdasarkan surat perintah penahanan nomor: Print-24/F.2/Fd.1/09/2017 tanggal 11 September 2017," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Selasa.
Alasan penahanan terhadap yang bersangkutan, tersangka diancam pidana lebih dari lima tahun, dan alasan subjektif dikhawatirkan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana serupa.
Tersangka AP disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 B, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Penetapan tersangka AP itu sebagai pengembangan atas kasus tersangka sebelumnya, Jajun Jaenuddin, mantan Pengawai Negeri Sipil Ditjen Pajak Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan. Tersangka AP merupakan pimpinan dari tersangka Jajun.
Disebutkan, penyalahgunaan wewenang oleh Jajun bahwa selama Januari 2007 sampai November 2013 terindikasi melakukan tindak pidana korupsi yang diduga menerima suap dalam penjualan faktur pajak dari beberapa perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan perantara pihak lain.
Diantaranya sekuriti perumahan, office boy KPP Madya, serta tukang jahit. Tersangka diduga menerima dana dari pihak-pihak lain melalui rekening yang bersangkutan di beberapa bank dengan total sebesar Rp14.162.007.605.
Selanjutnya dana atau uang yang diterima dipergunakan untuk pembelian mobil, logam mulia, dan properti. AP sendiri memiliki keterkaitan dengan tersangka Jajun selaku pimpinannya di kantor pelayanan pajak.
Untuk tersangka Jajun pasal yang disangkakan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 B, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017