Koordinasi Supersivisi dan Pencegahan Korupsi Jateng, M. Najib Faidoh di Batang, Selasa, mengatakan bahwa program pemberantasan korupsi terintegrasi ini sebagai upaya menurunkan angka tindak pidana korupsi pada jajaran pemerintah daerah.
"Kegiatan ini sebagai monitoring dan evaluasi realisasi rencana aksi program pemberantasan korupsi yang telah menyusun rencana aksi pencegahan korupsi di empat bagian utama pada perencanaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan penguatan inspektorat atau aparat pengawasan internal pemerintah," katanya.
Menurut dia, pada 2016, KPK bidang pencegahan telah melakukan kerja sama dengan pemda di Jateng yang sepakat dan berkomitmen mencegah tindak pidana korupsi.
"Komitmen untuk melakukan pencegahan tindak korupsi itu sudah ditandatangani oleh gubernur dan bupati/wali kota se-Jateng," katanya.
Ia mengatakan sebagai upaya menurunkan angka tindak korupsi, lembaga antirasuah juga telah mendatangi pemda untuk memberikan pemahaman dan pembekalan pada para pejabat.
"Kali ini kita mengumpulkan jajaran pemda agar bisa belajar dari daerah atau kabupaten lainnya karena masing-masing daerah mempunyai kelebihan dan kekurangan," katanya.
Ia mengatakan pertimbangan KPK menggelar program pemberantasan korupsi terintegrasi di Kabupaten Batang karena daerah ini dinilai maju dalam melakukan aplikasi di bidang perencanaan dan penganggaran di Jateng.
"Kita tempatkan di Batang karena daerah ini adalah salah satu kabupaten yang maju di Jawa Tengah terkait dengan aplikasi di bidang perencanaan dan penganggaran. KPK juga merekomendasikan daerah lain untuk belajar di Kabupaten Batang," katanya.
Bupati Batang Wihaji mengatakan bahwa kegiatan monitoring dan evaluasi yang dilakukan KPK akan berpengaruh baik terhadap pengelolaan keuangan daerah.
"Kami berharap ada rekomendasi untuk perbaikan dari kekurangan pemkab di tata kelola keuangan agar secepatnya ditindak lanjuti lagi," katanya.
Pewarta: Kutnadi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017