Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mensinyalir keterlibatan anggota keluarga lainnya dalam kasus First Travel, selain istri dan adik ipar tersangka Andika Surachman.
"Kemungkinan ada tapi keterlibatan dalam tindak pidana kan harus dilihat apakah terlibat apa tidak," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak, di Jakarta, Selasa.
Untuk itu, pihaknya terus mendalami kasus ini.
Sejumlah aset milik First Travel pun telah disita Bareskrim.
Menurut Herry, dari pengakuan para tersangka, diketahui bahwa aset mereka dibeli dari dana yang disetor para jamaah.
"Barbuk yang disita itu kami konfirmasi bahwa itu dibeli dari dana yang dia dapat dari jamaah," katanya.
Dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana pembayaran puluhan ribu calon peserta umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel, polisi telah menetapkan tiga tersangka, yakni Andika Surachman (Dirut), Anniesa Desvitasari (Direktur) serta Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan (Komisaris Utama).
Andika diketahui merupakan pelaku utama penipuan, penggelapan dan pencucian uang dalam kasus ini. Sementara Anniesa dan adiknya, Kiki berperan ikut membantu tindak pidana yang dilakukan Andika.
Penyidik memperkirakan total jumlah peserta yang mendaftar paket promo umrah yang ditawarkan First Travel sejak Desember 2016 hingga Mei 2017 sebanyak 72.682 orang.
Dalam kurun waktu tersebut, jumlah peserta yang sudah diberangkatkan 14 ribu orang. Jumlah yang belum berangkat sebanyak 58.682 ribu orang.
Sementara perkiraan jumlah kerugian yang diderita jamaah atas kasus ini sebesar Rp848,7 miliar yang terdiri atas biaya setor paket promo umrah dengan total Rp839 miliar dan biaya carter pesawat dengan total Rp9,5 miliar.
Sementara tersangka Andika Surachman juga tercatat memiliki utang kepada penyedia tiket sebesar Rp85 miliar, utang kepada penyedia visa Rp9,7 miliar, dan utang kepada sejumlah hotel di Arab Saudi sebesar Rp24 miliar.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2017