Surabaya (ANTARA News) - Komisi Yudisial (KY) tetap mengawasi hakim, meski kewenangan itu telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK), kata Wakil Ketua KY, M. Thahir Saimima SH. "Meski MK mempreteli kewenangan itu, tapi kami tetap melakukan," ujarnya di Surabaya, Selasa. Ia mengemukakan hal itu seusai berbicara dalam dialog hukum bertajuk "Masih Mungkinkah Berharap Pada Dunia Peradilan" yang digelar Harian "Duta Masyarakat" dengan pembicara lainnya, Kemal Firdaus SH (praktisi hukum dari Yogyakarta), Trimoeldja D. Soerjadi (praktisi hukum dari Surabaya), dan Rahardi Ramelan (mantan Kepala Badan Urusan Logistik/Bulog). Menurut Thahir, hasil pengawasan hakim itu dikirimkan ke Mahkamah Agung (MA), DPR, dan Presiden, bukan seperti dulu yang hanya dikirim ke MA. "Sebelum kewenangan itu dipreteli MK, ada 18 hakim yang kami laporkan ke MA, karena dianggap nakal, namun setelah itu kami mengusulkan puluhan hakim," ucapnya. Hanya saja, katanya, pengawasan itu bukan dilakukan untuk memberikan hukuman, melainkan dilaporkan juga ke DPR dan Presiden untuk mengawasi jajaran MA. "Puluhan hakim itu meliputi hakim PN dan PTUN seluruh Indonesia," paparnya. PN yang dimaksudnya adalah Pengadilan Negeri, sedangkan PTUN adalah Pengadilan Tata Usaha Negara. Ditanya pers, tentang bentuk kesalahan puluhan hakim itu, ia mengatakan, cukup banyak, diantaranya berpihak, dituduh tidak mandiri, dan menerima suap. "Tapi, hakim yang dituduh menerima suap juga kami tembuskan laporannya ke KPK," ungkapnya. KPK adalah Komisi Pemberantasan Korupsi. Tentang seleksi hakim agung yang dilakukan KY, ia menegaskan bahwa KY telah mengusulkan 12 nama calon hakim agung ke DPR RI pada 31 Mei 2007. "Ke-12 nama itu ditambah dengan enam nama yang sudah diusulkan pada tahun 2006 akan dilakukan `fit and propper test` oleh DPR RI," tegasnya. Bahkan, katanya, dirinya mendengar DPR RI akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and propper test) pada 21 Juni2007, karena Undang-Undang (UU) memang memberi kesempatan 30 hari. "Yang dibutuhkan sebenarnya 18 orang, tapi kami memilih 12 orang dari calon-calon yang ada, kemudian ditambah enam calon lama," ucapnya. Mengenai penilaian Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bahwa hanya empat dari 12 nama calon hakim agung yang baik, ia menyatakan, pihaknya mengusulkan secara "passing grade" dari yang baik hingga cukup. Ke-12 nama yang lolos adalah Hakim Tinggi Pengawas MA Abdul Wahhid Oscar, Ketua TUN Makassar I Ketut Suradnya, Ketua PT Agama Semarang Khalilurrahman, Hakim Tinggi PT Bandung Mahdi Soroinda Nasution, dan Ketua PT Manado M Zaharuddin Utama. Selain itu, Wakil Ketua PT Lampung Mohammad Saleh, Ketua PT Agama Pekanbaru Mukhtar Zamzami, Ketua PT Kendari R Bukaidi Zulkifli, dan staf ahli Menkumham Bidang Pengembangan Budaya Hukum Achmad Ubbe. Calon lainnya, Lektor Kepala Fakultas Hukum Universitas Mataram Anang Husni, pensiunan Jaksa Robert Sahala Gultom, dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Sudjito. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007