"Kita semua berdosa, karena Negara telah bersumpah untuk melindungi segenap tumpah darahnya," kata Zulkifli saat melakukan kunjungan ke Keraton Kanoman Cirebon, Jabar, Senin.
Dia mengatakan dengan adanya kasus bayi Debora yang meninggal karena tidak bisa membayar rumah sakit seharusnya tidak terjadi karena Negara harus ada untuk masyarakat.
Karena kata Zulkifli, Negara telah bersumpah untuk melindungi warganya dan itu tertuang dalam Konstitusi Negara Indonesia.
"Kalau ada orang mati karena tidak bisa membayar rumah sakit, kita semua bersalah, Bupatinya, Gubernur, Pemerintahnya, anggota DPR nya semua berdosa," tuturnya.
Dia menambahkan untuk rumah sakit yang menolak merawat bayi itu harus dikenakan sanksi yang berat dan itu seharusnya tidak terjadi. "Kalau rumah sakit menolak berat sanksinya," ujarnya.
Seperti yang tengah santer diberitakan bayi Tiara Debora adalah bayi dari pasangan Rudianto Simanjorang dengan Henny Silalahi. Bayi berusia empat bulan itu sesak napas pada 3 September 2017, kemudian dilarikan ke RS Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat.
Bayi ini lalu ditangani di IGD. Setelah itu, dokter menyarankan Debora dirawat di ruang PICU tetapi orang tua tidak menyanggupi biaya perawatan untuk PICU.
Pihak keluarga pun mencoba mencari rujukan rumah sakit lain, namun Debora sudah menghembuskan nafas terakhir sebelum rujukan itu diperoleh.
(T.KR-KHR/Y003)
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017