Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari surat keterangan sakit dari Setya Novanto, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP-elektronik (KTP-e) tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri.
"Hari ini penyidik KPK telah menerima surat pertanggal 11 September yang menyatakan bahwa yang bersangkutan hari tidak bisa hadir memenuhi panggilan penyidik karena sedang sakit dan diopname. Langkah selanjutnya tentu saja penyidik masih akan mengecek ulang," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK, Jakarta, Senin.
Ia menyatakan pengecekan surat itu dilakukan untuk menentukan apakah Setya Novanto akan dijadwalkan kembali pemanggilannya atau memang ada langkah-langkah dari penyidik yang dinilai sah secara hukum.
"Jadi surat itu akan dipelajari lagi oleh penyidik apakah nanti perlu dilakukan atau permintaan "second opinion" dan perlu diingat juga KPK memiliki MoU dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang juga akan bisa cek "second opinion" atas keterangan penyakit yang bersangkutan," ucap Yuyuk.
Novanto yang sedianya akan diperiksa KPK sebagai tersangka dugaan kasus proyek KTP-e pada Senin tidak hadir dikarenakan sakit gula darah setelah berolahraga pada Minggu (10/9).
Sejken Partai Golkar Idrus Marham menyatakan Novanto telah menjalani rawat inap sejak Minggu (10/9) malam di Rumah Sakit Siloam Semanggi Jakarta.
"Berdasarkan pemeriksaan dokter dari tadi malam dan tadi saya masih cek ketemu Pak Setya Novanto dan ternyata di situ ada tiga dokter serta beberapa perawat manyampaikan bahwa penyakit Pak Setya Novanto itu adalah gula darah kemudian berpengaruh kepada fungsi ginjal dan juga jantung sehingga dengan demikian dokter tidak rekomendasikan untuk hadir," kata Idrus di gedung KPK, Jakarta, Senin.
Menurut Idrus, Setya Novanto telah lima tahun mengidap penyakit gula darah.
"Ya kalau gula darah ini kita ketahui kan sudah lima tahun dan saya juga tadi tanya ke dokter, gimana ini dokter akar masalahnya. Itu ada pada gula darah dan berpengaruh terhadap fungsi ginjal, berpengaruh pada fungsi jantung," kata Idrus.
KPK telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-E) tahun 2011-2012 pada Kemendagri pada Senin (17/7) lalu.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang lagi sebagai tersangka. KPK menetapkan saudara SN (Setya Novanto) anggota DPR RI periode 2009-2014 sebagai tersangka karena diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-e pada Kemendagri," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK Jakarta, Senin (17/7).
Setnov disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Setya Novanto juga telah menjagukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana praperadilan Novanto dijadwalkan pada Selasa (12/9).
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017