Solo (ANTARA News) - Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan Solo menyatakan larangan "double swipe" atau gesek ganda kartu kredit maupun debit dalam transaksi nontunai bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan data.
"Dalam setiap transaksi, kartu hanya boleh digesek sekali di mesinelectronic data capture (EDC) dan tidak dilakukan penggesekan lainnya, termasuk di mesin kasir. Pelarangan penggesekan ganda tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat dari pencurian data dan informasi kartu," kata Kepala Kantor Perwakilan BI Solo Bandoe Widiarto di Solo, Jateng, Senin.
Ia mengatakan aturan BI tentang "double swipe" sudah tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia nomor 18/40/PBI/2016 tentang penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran.
"Pada peraturan tersebut, BI melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran menyalahgunakan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transaksi pembayaran selain untuk tujuan transaksi pemrosesan pembayaran. Tercakup di dalamnya adalah larangan pengambilan data melalui mesin kasir di pedagang atau double swipe," katanya.
Pada kesempatan tersebut, Bandoe juga meminta kepada pemilik kartu untuk segera mengaktifkan dan menggunakan PIN untuk melakukan transaksi kartu kredit guna meningkatkan keamanan dan kenyamanan nasabah dalam bertransaksi.
"Selain itu kami berpesan kepada para nasabah untuk tidak menggunakan merchant atau pedagang yang mengenakan biaya transaksi, karena transaksi kartu kredit dan kartu debit tidak dikenakan biaya," katanya.
Selain melarang "double swipe", untuk mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan data nasabah oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, pihaknya meminta kepada para nasabah agar selalu mengecek aktivitas transaksi secara berkala.
Menurut dia, jika terbukti ada transaksi asing yang terjadi pada rekening, nasabah bisa memblokir rekening tersebut untuk selanjutnya bisa menyampaikan aduan kepada bank penerbit.
"Kalau tidak segera ada tindak lanjut maka nasabah bisa langsung menyampaikan aduan tersebut ke BI. Dalam hal ini BI akan memediasi," katanya.
Pewarta: Aris Wasita Widiastuti
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017