Setelah kita kaji, dari lebih dari seratus izin di sektor pertambangan, ada 38 izin yang bisa kita gabungkan menjadi tujuh izin, dan dari tujuh itu bisa kita gabungkan lagi menjadi satu, namanya dokumen RKAB."

Makassar (ANTARA News) - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyusun rancangan Peraturan Menteri tentang Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk menyederhanakan perizinan di sektor pertambangan.

"Setelah kita kaji, dari lebih dari seratus izin di sektor pertambangan, ada 38 izin yang bisa kita gabungkan menjadi tujuh izin, dan dari tujuh itu bisa kita gabungkan lagi menjadi satu, namanya dokumen RKAB," kata Staf Ahli Bidang Hukum dan Perundang-Undangan Kementerian ESDM Sony Heru Prasetyo pada Rapat Koordinasi Dalam Rangka Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri ESDM tentang RKAB di Makassar, Senin.

RKAB tersebut, kata dia, dapat digunakan untuk mengurus perizinan ke institusi lain, misalnya terkait izin menggunakan bahan peledak dan tenaga kerja asing.

Sony mengatakan untuk memperoleh izin menggunakan bahan peledak, perusahaan tambang perlu mengurus izin ke Kepolisian dan untuk itu dibutuhkan rekomendasi dari Kementerian ESDM. Nantinya dengan RKAB, rekomendasi tidak lagi dibutuhkan, perusahaan hanya perlu menunjukkan dokumen RKAB tersebut.

"Jadi tanda tangan dirjen dan kadis mengikat secara hukum dan dapat digunakan untuk mengusur perizinan di instansi lain," imbuhnya.

Permen RKAB tersebut, lanjutnya, maksimal disahkan pada akhir September mendatang, karena pada bulan Oktober proses perizinan diharapkan sudah memakai RKAB.

Sementara itu, menurut Sekretaris Dinas ESDM Sulsel Syamsul Bahri acara yang dirangkaikan dengan pengukuhan pengurus asosiasi Kepala Dinas ESDM se-Indonesia tersebut dilaksanakan untuk membangun kesamaan kesepahaman dalam menyederhanakan perizinan dan mempersingkat waktu pelayanan perizinan pertambangan.

"Dengan aturan yang ada sekarang waktu pengurusan izin pertambangan tidak mungkin dipersingkat," kata dia.

Nantinya, tambah Syamsul, dengan hadirnya Permen tentang RKAB tersebut, waktu pelayanan perizinan pertambangan yang biasanya memakan waktu berbulan-bulan dapat dipersingkat hingga maksimal 14 hari kerja.

"Ini juga akan memudahkan pengawasan ke perusahaan tambang," pungkasnya.

Selain dihadiri Kepala Dinas ESDM se-Indonesia, acara ini juga dihadiri oleh perwakilan PT Vale dan PT Inco.

Pewarta: Nurhaya J. Panga
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017