Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional di Balikpapan, Kalimantan Timur, Allen Dharmawan telah menggelembungkan biaya hotel mencapai Rp1,9 miliar.
"Dugaan total kerugian negaranya Rp1,9 miliar," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI, Nirwan Nawawi di Jakarta, Senin.
Tersangka AD yang juga Direktur PT Global Convex telah ditahan oleh penyidik Pidsus Kejati DKI di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur terhitung sejak 7 September 2017 sampai 27 September 2017.
Kasus AD itu merupakan satu rangkaian dengan satu tersangka sebelumnya, Sumharmoko, Kepala Subdirektorat Peserta Didik pada Direktorat Pembinaan SMP, Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah serta Pejabat Pembuat Komtimen (PPK) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Kasus tersebut bermula saat tersangka Allen diminta oleh tersangka Sumharmoko untuk dicarikan hotel untuk melaksanakan kegiatan pada Direktorat Pembinaan SMP, yang selanjutnya atas saran Allen, Sumharmoko meminta agar ULP-Dit Pembinaan SMP Ditjen Dikdas Kemendikbud RI untuk mem buat dokumen proses penunjukan langsung.
Kegiatan itu Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) pada Direktorat Pembinaan SMP Tahun Anggaran 2013. Dalam kurun waktu 2012 sampai 2013 Allen kerap menjadi fasilitator/calo untuk mencari hotel guna kepentingan O2SN
Penunjukkan langsung kepada PT Putra Balikpapan Adiperkasa (Town House Bukit Dalam Indah Hotel) senilai Rp1.003.200.000 dan PT Sepinggan Sarana Utama (Hotel Hakaya Balikpapan dan Hotel Atlit Sempajaya Samarinda) senilai Rp3.345.550.000.
Dari jumlah pembayaran tersebut ternyata terdapat kelebihan pembayaran yakni Rp490 juta dari Pt Putra balikpapan adiperkasa dan Rp1,3 miliar dari PT Sepinggan sarana utama.
uang sebesar Rp490 juta berhasil diamankan oleh tim penyidik dari Pt Putra Balikpapan sedangkan uang sebesar Rp1,3 miliar dari PT Spinggan kemudian diambil oleh Alen, katanya.
Sementara itu, tersangka Sumharmoko dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana sudah diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2017