Jakarta (ANTARA News) - Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek mengingatkan bahwa rumah sakit harus mau menolong pasien yang berada dalam kondisi gawat darurat dan tidak mengutamakan administrasi terlebih dahulu.
"Dalam keadaan gawat darurat sudah ada UU-nya tidak usah memperhitungkan dulu anggaran atau biaya," kata Menkes Nila di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta, Senin, menanggapi kasus meninggalnya bayi Debora di RS Mitra Keluarga Kalideres.
Meski demikian pihaknya belum mengetahui tindakan yang sudah dilakukan pihak RS dan kondisi sebenarnya dari bayi Debora saat masuk ke RS Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat.
"Melihat dari apa yang dijawab RS, mereka telah menolong. Kita juga harus tahu sejauh mana kondisi penyakit anak tersebut. Itu yang harus kita lihat," katanya.
Pihaknya telah mengutus beberapa pihak dari Kemenkes untuk melakukan investigasi ke RS tersebut.
"Hari ini saya minta dari Dinkes Provinsi, Kemenkes dan Badan Pengawas akan pergi ke rumah sakit," katanya.
Ia memastikan bahwa kronologi kejadian yang sesungguhnya akan diketahui setelah pihaknya mendalami keterangan dari berbagai pihak.
"Nanti kami konfirmasi ketepatannya, mana yang benar, mana yang enggak benar. Sementara itu dulu. Hari ini kita akan dapatkan informasi dan klarifikasinya," katanya.
Tiara Debora, bayi mungil berusia empat bulan, putri kelima pasangan Henny Silalahi dan Rudianto Simanjorang, warga Jalan Jaung, Benda, Tangerang tak dapat diselamatkan Minggu (3/9), meski kedua orang tuanya telah membawanya ke Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres.
Sebelumnya, Debora sudah seminggu terserang flu disertai batuk. Ibundanya, Henny, sempat membawanya ke RSUD Cengkareng untuk pemeriksaan. Dokter di sana kemudian memberinya obat dan nebulizer untuk mengobati pilek Debora. Namun kondisi Debora semakin parah Sabtu (2/9) malam.
Ia terus mengeluarkan keringat dan mengalami sesak napas. Kedua orang tua Debora pun membawanya ke RS Mitra Keluarga Kalideres dengan menggunakan sepeda motor. Tiba di rumah sakit, dokter jaga saat itu langsung melakukan pertolongan pertama dengan melakukan penyedotan (suction).
Memperhatikan kondisi Debora yang menurun, dokter menyarankan dirawat di ruang pediatric intensive care unit (PICU). Dokter pun menyarankan orang tua Debora untuk mengurus administrasi agar putrinya segera mendapatkan perawatan intensif.
Namun, karena RS tersebut tak melayani pasien BPJS, maka Rudianto dan Henny harus membayar uang muka untuk pelayanan itu sebesar Rp19.800.000. Namun Rudianto dan Henny hanya memiliki uang sebesar Rp 5 juta dan menyerahkannya ke bagian administrasi.
Ternyata uang tersebut ditolak, meski Rudianto dan Henny telah berjanji akan melunasinya segera. Pihak RS sempat merujuk Debora untuk dirawat di rumah sakit lain yang memiliki instalasi PICU dan menerima layanan BPJS.
Setelah menelpon ke sejumlah RS, Rudianto dan Henny tak juga mendapatkan ruang PICU kosong untuk merawat putrinya. Kondisi Tiara Debora terus menurun hingga akhirnya dokter menyatakan bayi ini meninggal dunia.
Rudianto dan Heni sangat terpukul atas meninggalnya Debora. Mereka tak terima dengan perlakuan pihak rumah sakit terhadap putri mereka.
Usai mengurus administrasi rumah sakit, Rudianto dan Henny membawa pulang jenazah putrinya menggunakan sepeda motornya.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017