Jakarta (ANTARA News) - Undangan DPR kepada Presiden untuk menjawab hak interpelasi terkait dukungan pemerintah terhadap Resolusi Dewan Keamanan (DK) PBB No.1747 adalah pelajaran penting bagi kepala negara agar tidak gegabah menentukan kebijakan luar negeri.
Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR, Al Muzammil Yusuf dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), di Jakarta, Selasa, kebijakan luar negeri yang menyangkut harga diri dan cita-cita bangsa yang anti-penjajahan tidak boleh mendapatkan tekanan dari negara adidaya manapun.
"Kesempatan interpelasi ini perlu diambil Presiden untuk mejelaskan isu seputar adanya telepon dan tekanan dari Presiden negara asing. Ini harus dijelaskan sendiri oleh Presiden. Presiden pun sekarang sedang ada di Indonesia mengapa tidak bisa meluangkan waktu hanya satu jam di paripurna," katanya kepada ANTARA, di sela-sela rapat paripurna DPR tentang interpelasi nuklir Iran.
Al Muzammil Yusuf juga mengatakan sikap kritis DPR juga terjadi karena inkonsistensi sikap Presiden terhadap resolusi Dewan Keamanan (DK) PBB.
"Terhadap resolusi No. 1737 yang sanksinya ringan, RI bersikap abstain. Mengapa untuk resolusi No.1747 yang sangat berat, RI menerima," ujarnya.
Ia juga menilai ada kepentingan tertentu terhadap diberlakukannya resolusi No.1747 DK PBB, karena lembaga nuklir dunia (IAEA) belum selesai melakukan inspeksi terhadap Iran saat menjalankan resolusi No.1737. Menurut dia, resolusi ini membuktikan telah terjadi rekayasa dan ketidakadilan yang nyata.
"Resolusi ini hanya skenario negara adidaya untuk kemudian dengan mudah menginvasi Iran, seperti yang terjadi di Irak. Setelah Irak terkena resolusi PBB, AS menyerang Irak tanpa legalisasi badan dunia. Terbukti Israel (teman AS) juga sudah mengeluarkan ancaman akan serang faslitas nuklir iran," katanya.
Sementara itu, perkembangan terakhir dari rapat paripurna DPR tentang interpelasi nuklir Iran, pimpinan rapat Agung Laksono memutuskan untuk menunda hingga pekan depan. Agung Laksono mengatakan keputusan tersebut diambil untuk menjaga persatuan dan kesatuan di antara anggota Dewan. (*)
Copyright © ANTARA 2007