Palembang (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan menetapkan syarat dukungan untuk bakal calon perseorangan pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2018.
"Pada hari ini kita melakukan rapat untuk penetapan syarat dukungan calon perseorangan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumsel," kata Ketua KPU Sumatera Selatan Aspahani di Palembang, Minggu.
Menurut dia, syarat minimal dukungan calon perseorangan sebanyak 503.335 data atau KTP yang tersebar di sembilan kabupaten dan kota di Sumsel.
Ketentuan itu berdasarkan PKPU nomor 3 tahun 2017 pasal 9 huruf b, katanya.
Anggota KPU Sumsel Liza Lizuarni mengatakan, data itu diambil dari pemilu atau pemilihan kepala daerah terakhir.
Di Sumsel ada yang melaksanakan pilkada maka diambil dari DPT pilkada dan yang belum diambil dari pilpres 2014.
Sesuai dengan PKPU jumlah DPT dua juta sampai enam juta dikali 8,5 persen berarti 503.335 KTP.
Syarat dukungan minimal 503.335 yang sebarannya lebih dari 50 persen artinya di sembilan kabupaten dan kota dari 17 kabupaten dan kota di Sumsel.
"Nanti, kita akan melakukan verifikasi faktual ke lapangan," katanya.
Penyerahan syarat dukungan bagi calon perseorangan ini 22 November 2017.
Pilkada serentak 2018 nanti akan diikuti sembilan kabupaten dan kota di Sumsel ditambah pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Selatan.
(T.KR-SUS/S023)
Pewarta: Susilawati
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017