Jakarta (ANTARA News) - Kementerian ESDM melakukan pengecekan ke pangkalan elpiji tabung tiga kg bersubsidi di Kabupaten Singkil, Provinsi Aceh untuk memastikan harga bahan bakar tersebut sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET).

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Dadan Kusdiana dalam keterangannya di Jakarta, Minggu mengatakan pihaknya juga ingin memastikan informasi HET di pangkalan terlihat jelas oleh konsumen.

"Kementerian ESDM telah melakukan tindak lanjut terkait masalah tersebut yakni melakukan pengecekan langsung ke pangkalan untuk memastikan harga di pangkalan sesuai dengan HET dan juga memastikan informasi HET di pangkalan terlihat jelas oleh konsumen," katanya.

Dadan menambahkan suplai elpiji tiga kg di Kabupaten Singkil, Aceh hanya dilayani satu agen yaitu PT Risqi Bersaudara Gas.

Sementara, lanjutnya, HET di pangkalan yang berlaku adalah antara Rp18.860 hingga Rp22.500 per tabung tiga kg.

HET itu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 146a Tahun 2014 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram Di Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2014.

Dadan memastikan tidak terdapat kelangkaan atau kekosongan elpiji tiga kg bersubsidi di pangkalan dan hanya harganya yang mencapai Rp25 ribu-Rp30 ribu di Kecamatan Gunung Meriah.

Hal tersebut disampaikan Dadan menanggapi berita di laman aceh.antaranews.com berjudul "Harga Elpiji 3 Kg di Singkil Rp30.000" yang disiarkan Sabtu (9/9).

Menurut berita tersebut, harga elpiji tiga kg bersubsidi di Kabupaten Singkil masih bertahan Rp25 ribu hingga Rp30 ribu/tabung atau melebihi harga eceran tertinggi Rp19.500, meskipun pihak pemda setempat sudah melakukan inspeksi mendadak mengawasi agen.

"Harga gas masih tetap sama, berkisar Rp23 ribu sampai dengan Rp25 ribu di pangkalan, sementara di pedagang pengecer dibandrol dengan harga Rp28 ribu sampai dengan Rp30 ribu. Kami sering tidak kebagian jatah untuk kebutuhan rumah tangga," kata Halimatun Sakdiah, warga Rimo.

Pewarta: Kelik Dewanto
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2017