Karawang (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, melalui Badan Pendapatan Daerah mengirimkan surat peringatan kepada ratusan pengusaha yang belum membayar pajak reklame.
Kepala Bidang Pajak Lainnya Badan Pendapatan Daerah setempat Ahmad Mustofa, di Karawang, Sabtu, mengatakan, sesuai dengan catatan yang dimiliki saat ini terdapat ratusan pengusaha yang belum membayar pajak reklame.
"Sekitar 300 pengusaha yang belum membayar pajak sudah disurati. Itu merupakan surat peringatan agar mereka membayar pajak reklame," katanya.
Tingkat kepatuhan membayar pajak pengusaha di wilayah Karawang masih minim. Dari 300 lebih pengusaha yang telah disurati, hanya 100 pengusaha yang langsung menyelesaikan pembayaran pajak reklame.
Ratusan pengusaha yang diberi surat peringatan itu di antaranya pengusaha handphone, alat elektronik, pengusaha toko mainan anak, perbankan dan lain-lain.
Sementara itu, sejak beberapa hari terakhir Badan Pendapatan Daerah bersama Satuan Polisi Pamong Praja setempat menempeli stiker tulisan "belum bayar pajak" di reklame sepanjang Jalan Tuparev, wilayah perkotaan Karawang.
Kegiatan penempelan stiker di reklame itu dilakukan karena pengusaha pemilik reklame itu belum melaksanakan kewajibannya, membayar pajak.
Ratusan pengusaha yang tidak taat membayar pajak reklame itu diberikan sanksi administrasi dan penempelen stiker "belum bayar pajak" pada produk reklame-nya yang terpasang di sepanjang Jalan Tuparev, Karawang.
Untuk penempelan stiker "belum bayar pajak" di reklame, petugas Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Karawang dibantu Satuan Polisi Pamong Praja setempat sebagai penegak peraturan daerah.
Pewarta: M. Ali Khumaini
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017