Jakarta (ANTARA News) - KPK berharap Ketua DPR Setya Novanto memenuhi panggilan untuk hadir sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan KTP Elektronik pada Senin (11/9).
"Tersangka SN (Setya Novanto) direncanakan diperiksa pada Senin depan (11/4), karena itu, kami sejauh ini berharap pihak terkait yang dipanggil datang. Dalam pemeriksaan itu sebaiknya hadir ke KPK. Kalau ada yang ingin dijelaskan, ada yang ingin dibantah, ada yang ingin diklarifikasi, maka di sinilah ruangnya, tentu publik juga akan melihat hal ini agar bisa menjadi contoh kita semua," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.
Pemanggilan Setnov itu adalah yang pertama semenjak ia ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Juli 2017 lalu.
"Pemanggilan saksi, atau tersangka itu sesuai dengan strategi di proses penyidikan. Sudah lebih dari 110 saksi yang kita panggil dan menurut progress dan analisis dari penyidikan ini, kami merasa perlu untuk memanggil tersangka, untuk mengklarifikasi sejumlah informasi yang sudah kita dapatkan dari saksi-saksi, dan juga dari penggeledahan yang sudah kita lakukan sebelumnya. Jadi ini terkait strategi penyidikan," tambah Febri.
KPK menurut Febri juga tidak terpengaruh dengan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Setya Novanto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan akan dilakukan sidang perdana praperadilan pada Selasa (12/9).
"Tentu saja, proses praperadilan adalah proses yang terpisah dengan penyidikan ini. Penyidikan tetap berjalan terus, karena tidak ada satu aturan hukum pun bahwa praperadilan harus membuat proses penyidikan ini berhenti sementara, karena itu kita akan jalan terus," tegas Febri.
Febri pun tidak menjelaskan apakah Setnov akan langsung ditahan seusai diperiksa nanti.
"Kita bicara pemeriksaan dulu, bukan penahanan, kami harap yang bersangkutan memenuhi pemeriksaan ini," tambah Febri.
Dalam perkara KTP-E, Setya Novanto saat menjadi ketua Fraksi Partai Golkar 2010-2012, diduga melalui pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong berperan dalam proses perencanaan dan pembahasan anggaran di DPR dan proses pengadaan barang dan jasa KTP-E. Setnov melalui Andi diduga telah mengondisikan peserta dan pemenang pengadaan barang dan jasa KTP-E.
Sudah ada dua orang yang dijatuhi vonis namun berkekuatan hukum tetap yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman yang divonis 7 tahun penjara dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto divonis 5 tahun penjara. KPK masih mengajukan banding terhadap putusan keduanya.
Selanjutnya ada sejumlah orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Andi Agustinus dan Setya Novanto. Sementara Markus Nari sebagai anggota DPR periode 2014-2019 ditetapkan sebagai tersangka dugaan dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa atau pun para saksi dalam perkara tindak pidana korupsi.
Satu orang yang masih menjalani sidang terkait dengan perkara ini adalah anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani yang didakwa memberikan keterangan yang tidak benar dengan sengaja memberikan keterangan dengan cara mencabut semua keterangannya yang pernah diberikan dalam BAP penyidikan dalam kasus korupsi KTP-E.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017