Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat, menyampaikan sosialisasi terkait hal itu di hadapan kontraktor.
Ia mengatakan bahwa kontraktor mendapatkan bagian lebih kecil dari "cost recovery" atau sistem bagi hasil biaya operasional.
Kemudian muncul beberapa saran untuk merevisi bagian-bagian yang berkaitan hal tersebut, baik saran dari kontraktor, konsultan serta pemangku kepentingan sektor migas. Selain itu revisi ini juga setelah mempertimbangkan karakteristik lapangan migas yang ternyata masing-masing memberikan implikasi berbeda-beda.
Secara umum Wamen menjelaskan ada delapan pokok tambahan insentif hulu migas terkait Permen ESDM Nomor 52/2017. Pertama, ada kumulatif hasil produksi dengan menambahkan "split" hingga 10 persen.
Kedua, harga minyak dunia yang masuk dalam variable split. Kemudian harga gas juga termasuk dalam progresif split baru (ada hitungan formulanya) sebelumnya tidak ada.
Keempat, pemerintah menstimulus para kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) migas melalui pemberian insentif tambahan split jika KKKS melakukan pengembangan lapangan migas yang kedua dalam blok migas yang sama (Plan of Development/POD II). Pada Permen sebelumnya, tambahan split hanya untuk pengembangan lapangan pertama (POD I), sedangkan POD II tidak diberikan.
Kelima, Menteri ESDM juga dapat memberikan tambahan presentase split kepada KKKS apabila lapangan tidak mencapai keekonomian tertentu. Tambahan split tersebut juga tidak dibatasi hanya 5 persen sebagaimana Permen ESDM sebelumnya, tetapi dapat lebih dari itu.
Keenam, apabila terdapat kandungan H2S (hidrogen sulfida) tinggi di lapangan produksi, maka akan mendapat kandungan split hingga lima persen.
Ketujuh, infrastruktur juga masuk dalam variabel split, apabila infrastruktur baru di lepas pantai (offshore) maka ada tambahan dua persen. Sedangkan infrastruktur onshore akan mendapat empat persen.
Hal tersebut dikarenakan diketemukan fakta bahwa biaya infrastruktur baru untuk di darat ternyata lebih mahal, kata Arcandra.
Kedelapan, tentang "diskresi split", diskresi menteri memberikan split tambahan bila lapangan tidak ekonomis. Pada aturan sebelumnya adalah maksimal lima persen, atas perubahan tersebut maka diskresi menteri tidak dibatasi mengenai besaran tambahan, tetapi bila hasil sudah membaik maka bagi hasil akan dikurangi.
Pewarta: Afut Syafril
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017