Jakarta (ANTARA News) - KPK memanggil tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai saksi dalam perkara dugaan suap perkara perdata wanprestasi antara PT Eastren Jason Fabrication Service Pte (EJF) sebagai penggugat dan PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI) selaku tergugat pada PN Jaksel.
Ketiga hakim itu dalah Agus Widodo, Djarwanto dan Djoko Indiarto. Mereka ini para pengadil perkara gugatan wanprestasi PT EJF terhadap PT ADI yang menggugat 7,6 juta dolar AS dan 131 ribu dolar Singapura. Djoko Indiarto adalah ketua majelis hakim dalam perkara itu.
"Ketiga hakim diperiksa untuk tersangka TMZ (Tarmizi)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.
KPK juga memanggil panitera PN Jakarta Selatan I Gede Nurah Arya Winaya dan Direktur Utama PT ADI R Yunus Nafik untuk tersangka Tarmizi. Yunus Taufik juga sudah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Sedangkan Tarmizi dan kuasa hukum PT ADI Akhmad Zaini yang juga sudah ditetapkan sebagai pemberi suap diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain.
Dalam perkara ini KPK menetapkan panitera pengganti PN Jaksel Tarmizi selaku tersangka penerima suap sebesar Rp425 juta dari Akhamd Zaini sebagai kuasa hukum PT ADI dan Dirut PT ADI Yunus Nafi sebagai tersangka pemberi suap. Suap diberikan agar gugatan EJFS Pte Ltd terhadap PT ADI ditolak.
Uang tersebut diberikan melalui transfer secara bertahap yaitu 22 Juni 2017 senilai Rp25 juta, pada 16 Agustus 2017 sebesar Rp100 juta dengan menyamarkan keterangan sebagai "DP pembayaran tanah" dan pada 21 Agustus 2017 senilai Rp300 juta dengan keterangan "pelunasan pembelian tanah.
Saat transfer terakhir pada 21 Agustus 2017, bersamaan dengan waktu putusan gugatan wanprestasi, KPK mengamankan Akhmad Zaini dan Tarmizi di sekitar PN Jaksel.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017