Bandung (ANTARA News) - Tersangka I Nyoman Sumaryadi yang diduga sebagai salah seorang yang terlibat dalam kasus kematian Madya Praja Cliff Muntu dan pelaku pemalsuan Surat Keputusan (SK) tiga praja terpidana kasus kematian Wahyu Hidayat, dihujani puluhan pertanyaan oleh penyidik Ditreskrim Polda Jabar.
Pemeriksaan terhadap tersangka Nyoman yang mantan Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Sumedang itu, berlangsung sejak Senin pukul 10.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB oleh Kanit IV Sat Ops I Direskrim Polda Jabar Kompol Roy Hardi Siahaan.
Salah seorang tim penyidik mengatakan, pertanyaan yang diajukan kepada tersangka Nyoman dari Senin pagi hingga petang baru sekitar 27 pertanyaan dari 50 pertanyaan yang disiapkan.
Adapun pertanyaan itu, selain menyangkut kematian Madya Praja IPDN Cliff Muntu pada 2 April 2007 lalu, juga terkait dengan menghalangi penyidikan forensik terhadap kasus kematian Cliff dan kasus lama menyangkut penerbitan tiga Surat Keputusan (SK) bagi tiga praja dari 11 praja yang terlibat kasus kematian Wahyu Hidayat pada tahun 2003 silam.
Atas perbuatan itu, penyidik Unit IV Sat Ops I Ditreskrim Polda Jabar menjerat Nyoman dengan pasal berlapis, yakni selain pasal 359 KUH-Pidana, tentang kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya orang lain, terkait kematian Cliff, juga diancam pasal 263 KUH-Pidana mengenai dokumen palsu terkait kasus tiga lembar SK praja terpidana penganiaya Praja Wahyu Hidayat. Selain itu, Nyoman juga dijerat dengan pasal 67 Undang Undang Sisdiknas.
Mengenai penerapan pasal berlapis kepada tersangka Nyoman itu dibenarkan oleh salah seorang pengacara tersangka Nyoman, Osner J Sianipar SH.
Dia menyebutkan, kliennya dijerat dengan pasal berlapis dari mulai Undang Undang Sisdiknas hingga KUH-Pidana terkait kematian praja Cliff Muntu maupun kasus lainnya sebelum kasus kematian Cliff, termasuk kasus kematian praja Wahyu Hidayat.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007