Jakarta (ANTARA News) - Panitia Khusus Hak Angket DPR tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi mempertimbangkan untuk mengirimkan surat kepada Mahkamah Konstitusi untuk memprioritaskan uji materi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
"Kita akan bawa saran itu pada rapat internal untuk dipertimbangkan," kata Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa di Kantor ICMI, Jakarta, Kamis.
Agun sebelumnya mengatakan pihaknya akan memanggil pimpinan KPK pada pekan depan antara 11 hingga 15 September untuk mengklarifikasi temuan pansus.
Terkait dengan itu, ia kemudian mendatangi Kantor Ikatan Cendekia Muslim Indonesia (ICMI) di Jakarta untuk mendiskusikan masalah hukum hak angket kepada Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie.
Dalam pertemuan tersebut, Jimly Asshiddiqie kemudian menyarankan agar Pansus Hak Angket KPK tidak menjadwalkan rapat pertemuan hingga uji materi di MK, terkait Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang mengatur penggunaan hak angket DPR, selesai diputuskan.
Namun, Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) tersebut menambahkan bahwa ada langkah yang dapat ditempuh Pansus Hak Angket KPK agar segera mendapatkan kejelasan mengenai putusan MK.
"Pansus Hak Angket KPK dapat saja mengirimkan surat kepada MK untuk memprioritaskan uji materi UU MD3 tersebut," ungkap Jimly.
Agun memberikan apresiasi terkait saran Jimly tersebut. Namun, ia mengaku belum bisa langsung memutuskan sikap Pansus Hak Angket KPK.
"Apa yang disampaikan Prof Jimly sebagai sudut pandang seorang pakar yang sangat objektif, tapi saya belum bisa putuskan karena itu kewenangan pansus secara keseluruhan. Kita lihat di rapat nanti," ujar dia.
Pewarta: Agita Tarigan
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017