Simpang Empat, Sumbar (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), melakukan penahanan kota terhadap dua orang tersangka rekanan kasus mobil dinas (mobnas) bupati dan wakil bupati Pasaman Barat tahun anggaran 2010 dengan pagu dana Rp1,4 miliar, Kamis (7/9).
Kedua tersangka itu berinisial V (55) dan S (53) selaku rekanan pengadaan mobnas bupati dan wakil bupati yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Awalnya direncanakan kedua tersangka akan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Padang namun dari hasil pemeriksaan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jambak maka sesuai saran dokter yang memeriksa kesehatan keduanya tidak memungkinkan dilakukan penahanan," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Limra Mesdi didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus, Akfa Wismen di Simpang Empat, Kamis.
Ia menambahkan dari hasil pemeriksaan dokter tersangka V mengalami sakit kornea mata setelah operasi dan butuh pemulihan. Sedangkan tersangka A mengalami sakit vertigo atau kepala.
"Berdasarkan hasil dokter itu maka kami memutuskan kedua tersangka tidak ditahan dalam sel tetapi dilakukan penahanan kota selama 20 hari dengan wajib lapor. Namun tidak menghambat proses," ujarnya.
Ia menyebutkan kedua tersnagka dikenakan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
"Perbuatan tersangka menyebabkan negara mengalami kerugian Rp276 juta berdasarkan audit BPKP Sumbar. Para tersangka juga telah menitipkan Rp100 juta untuk pengganti kerugian negara," jelasnya.
(T.KR-MLN/H014)
Pewarta: Altas Maulana
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017