Jakarta (ANTARA News) - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, menyarankan Panitia Khusus Hak Angket DPR tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang KPK menunggu putusan MK, sebelum memanggil pimpinan lembaga antirasuah tersebut.
"Para pimpinan KPK belum bersedia memenuhi undangan rapat Pansus Hak Angket di DPR sebab masih menunggu proses hukum di MK. Jadi pansus juga diharapkan menghormati sikap pimpinan KPK ini," ujar dia, di Jakarta, Kamis.
Oleh karena itu, dia kemudian menyarankan agar Pansus Hak Angket KPK tidak menjadwalkan rapat pertemuan hingga uji materi di MK, terkait pasal 79 ayat (3) UU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang mengatur penggunaan hak angket DPR, selesai diputuskan.
Dia menjelaskan, independensi KPK telah diatur dalam undang-undang, sehingga tidak dapat diintervensi kekuasaan politik di eksekutif dan legislatif.
"Badan-badan yang kaitannya dengan fungsi kekuasaan kehakiman, independensinya sudah diatur dalam UU. Termasuk KPK yang punya kedudukan konstitusional kuat. Jadi harus dihormati keberadaan KPK sebagai lembaga penegak hukum," kata dia.
Dia menerangkan DPR dengan lembaga penegak hukum sejatinya hanya terlibat dalam empat proses, yaitu saat perekrutan, pemberhentian, pembuatan kebijakan, serta anggaran.
Namun, dia turut menambahkan bahwa ada langkah yang dapat ditempuh Pansus Hak Angket KPK agar segera mendapatkan kejelasan mengenai putusan MK.
"Pansus Hak Angket KPK dapat saja mengirimkan surat kepada MK untuk memprioritaskan uji materi UU MD3 itu," kata dia.
Pewarta: Agita Tarigan
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2017