Apa yang dicuitkan dia (Alfian) dinilai pelapor (Tanda) telah menyerang kehormatan dan penistaan terhadap partaiJakarta (ANTARA News) - Polda Metro Jaya menangkap kembali Alfian Tanjung lantaran telah berstatus tersangka terkait dugaan pencemaran nama baik melalui cuitan pada media sosial.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan di Jakarta, Kamis, mengatakan pelapor yang mengadukan Alfian adalah Tanda Pardamean Nasution yang diketahui sebagai politisi PDI Perjuangan.
"Apa yang dicuitkan dia (Alfian) dinilai pelapor (Tanda) telah menyerang kehormatan dan penistaan terhadap partai," kata Kombes Adi.
Cuitan Alfian melalui media sosial, kata Adi, menyebutkan sebagian besar kader PDI Perjuangan merupakan PKI.
Adi menyatakan cuitan itu yang dipermasalahkan salah satu kader PDI Perjuangan karena Alfian dianggap tidak memiliki bukti.
Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya menahan Alfian di Rumah Tahanan Mako Brimob Mabes Polri Kelapa Dua Depok Jawa Barat.
Adi menambahkan penyidik belum memeriksa Alfian untuk menambah keterangan berita acara pemeriksaan (BAP).
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas Alfian dari segala tuduhan terkait ujaran kebencian.
Usai menjalani sidang putusan itu, penyidik Polda Metro Jaya menjemput Alfian di Rutan Kelas I Medaeng Sidoarjo Jawa Timur pada Rabu (6/9).
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2017