"Kebijakan impor gas untuk industri perlu mempertimbangkan kondisi neraca gas bumi Indonesia, dampak pada industri gas bumi nasional, dampak pada neraca perdagangan nasional dan ketahanan energi nasional," kata Adi di Bogor, Kamis.
Adi menyampaikan, dilihat dari neraca gas bumi Indonesia, ketersediaan gas saat ini masih dalam posisi surplus dan masih terdapat kargo liquefied natural gas (LNG) yang belum memiliki pembeli (uncommitted cargo).
"Kebijakan impor dalam rangka pemenuhan kebutuhan gas di dalam negeri, harus bersesuaian dengan kondisi Neraca Gas Bumi Nasional dan pelaksanaannya secara terkendali dan terkoordinasi oleh pemerintah," papar Adi.
Selain itu, Adi menyampaikan bahwa kebijakan impor gas berdampak langsung pada industri gas bumi nasional, di mana pada aspek produksi gas, kebijakan tersebut akan kontraproduktif meningkatkan ketidakpastian penyerapan atas produksi gas domestik.
Pada aspek infrastruktur, impor gas yang tidak terkoordinasi akan menciptakan tidak optimumnya infrastruktur gas bumi yang ada.
"Hal ini terjadi bila impor secara langsung oleh badan usaha dan menggunakan infrastruktur gas yang dedicated untuk keperluannya sendiri," tukas Adi.
Sementara pada aspek pasar gas, kebijakan impor gas dapat berdampak pada volatilitas harga gas dalam negeri yang tinggi, akibat gas bumi yang diimpor berupa LNG dengan harga yang umumnya terindeksasi dengan harga minyak.
"Dampaknya juga berupa ketimpangan nasional dalam pemanfaatan gas bumi karena akan terpusat pada area dengan kemampuan beli yang tinggi saja," pungkasnya.
Untuk itu, Adi merekomendasikan agar impor gas dilakukan hanya apabila kondisi neraca gas bumi defisit.
"Kami juga merekomendasikan, impor gas secara terkoordinasi oleh negara melalui Kementerian ESDM yang menentukan pihak yang melakukan impor, alokasi gas atas impor tersebut dan penetapan harga gasnya," kata Adi.
Ia menambahkan, impor gas juga perlu dilakukan dengan pengendalian portofolio impor dan pasokan gas domestik untuk mengendalikan volatilitas harga dan ketergantungan pada asing.
"Impor gas juga sebaiknya dilakukan oleh BUMN dengan pola pemanfaatan melalui utilitas infrastruktur gas bumi nasional yang terintegrasi," pungkas Adi.
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017