Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menargetkan penyaluran 7.255 paket alat penangkapan ikan (API) pada tahun 2017 ini sebagai bagian dari program penggantian alat tangkap yang tidak ramah lingkungan seperti cantrang.
"Sesuai arahan Presiden, kami akan menyelesaikan semua sebelum November 2017," kata Dirjen Perikanan Tangkap KKP Sjarief Widjaja dalam acara jumpa pers di Kantor KKP, Jakarta, Kamis.
Menurut Sjarief, hingga Juli 2017 sebenarnya telah didistribusikan sebanyak 676 paket sehingga sisanya yaitu sebanyak 6.579 paket API bakal didistribusikan sampai akhir tahun.
Dirjen Perikanan Tangkap KKP memaparkan paket alat tangkap yang ramah lingkungan nantinya akan dibawa dari pabrik dengan truk-truk, berkumpul di satu titik, dan akan dibagikan langsung kepada nelayan tanpa melalui perantara.
Pelarangan alat tangkap cantrang didasarkan pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 2/PERMEN-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkap Ikan Pukat Hela dan Pukat Tarik di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Pemerintah menetapkan regulasi pelarangan alat tangkap cantrang yang berakhir pada akhir Juni 2017 pada awalnya, namun kemudian hal itu diperpanjang hingga 31 Desember 2017.
Sementara itu, Direktur Kapal dan Alat Tangkap KKP Agus Suherman mengatakan, nelayan yang sebelumnya menggunakan alat seperti cantrang dan sejenisnya seperti dogol atau arad, maka akan diganti dengan alat tangkap seperti gillnet, rawai dasar, dan bubu lipat ikan dalam berbagai bentuk dan ukuran.
"Untuk nelayan yang memiliki kapal 10 GT atau kurang, maka akan difasilitasi penggantian API ramah lingkungan," kata Agus Suherman.
Sementara untuk pemilik kapal 10-30 GT akan difasilitasi pendanaan dan pengembangan usaha, sedangkan untuk kapal di atas 30 GT akan difasilitasi untuk surat izin penangkapan ikan atau kapal pengangkut serta relokasi daerah penangkapan ikan baru seperti di Natuna atau Samudera Hindia.
Provinsi penerima paket itu, berdasarkan jumlah penerima terbanyak, antara lain Jawa Tengah (2341 paket), Kalimantan Selatan (1178), Jawa Barat (1169), Jawa Timur (772), Banten (503), Kalimantan Timur (446), Jambi (315), Lampung (310), dan Kalimantan Barat (221).
Agus mengungkapkan, sebenarnya data awal yang merupakan usulan dari berbagai provinsi ada sekitar 20.100 alat penangkapan ikan, tetapi setelah melalui proses verifikasi seperti wawancara dan terjun langsung ke lapangan akhirnya mengerucut ke sebanyak 7255 paket API.
Survei yang dilakukan oleh KKP itu juga melibatkan dinas di provinsi, kabupaten dan kota seta Balai Besar Penangkapn Ikan, dan perwakilan dari pihak Perguruan Tinggi.
Sebanyak 7255 paket itu 4165 paket yang dapat diperoleh melalui e-katalog, dan 3090 paket none-katalog sehingga melalui paket penyelesaian lelang.
Jadwal pembagian alat tangkap itu akan dibagi menjadi beberapa tahapan, seperti pada September bakal disalurkan di TPI Tegal (Jateng) pada tanggal 13 September.
Kemudian, penyaluran selanjutnya antara lain berlokasi di Pelabuhan Perikanan Nusantara/PPN Kejawanan (Jabar) pada 15 September, dan tanggal 20 September-7 Oktober di Balai Besar Penangkapan Ikan Semarang (Jateng), PPN Brondong (Jatim), Cirebon (Jabar), Lempasing (Lampung), dan Karangantu (Banten).
Pewarta: Muhammad Razi Rahman
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2017