Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Yudi Widiana Adia (YWA)Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Taufik Widjoyono dalam penyidikan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Yudi Widiana Adia (YWA)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.
Selain memeriksa Taufik, KPK akan memeriksa karyawan PT Tri Tunggal De Valas Yohanes Budi Haryanto juga untuk tersangka Yudi Widiana Adia.
Terkait penyidikan untuk tersangka Yudi Widiana Adia, sebelumnya KPK telah memperpanjang penahanan yang bersangkutan untuk 40 hari ke depan dari 8 Agustus 2017 sampai 16 September 2017.
KPK telah menetapkan Yudi yang juga politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada 6 Februari 2017.
Yudi diduga menerima hadiah atau janji dari So Kok Seng alias Aseng sebagai Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa sebesar Rp4 miliar.
Atas perbuatannya, Yudi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Taun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Aseng telah divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti memberikan suap kepada tiga anggota Komisi V DPR dan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary.
(Baca: KPK akan periksa tiga saksi terkait Yudi Widiana)
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2017