Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap hakim dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bengkulu pada Rabu (6/9) malam.

"Benar tadi malam tim KPK melakukan OTT di Bengkulu. Kami dapat informasi dari masyarakat dan setelah dicek di lapangan ada indikasi transaksi suap yang melibatkan oknum penegak hukum setempat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.

Menurut Febri tim KPK mengamankan beberapa orang dan uang dari lokasi.

"Saat ini proses pemeriksaan awal masih berlangsung di Polda Bengkulu," tambah Febri.

Siang ini orang-orang yang diamankan akan dibawa ke kantor KPK di Jakarta untuk proses lanjutan. Dan dalam waktu paling lambat 24 jam KPK akan menentukan status hukum orang-orang yang diamankan tersebut.

OTT KPK di Bengkulu kali ini merupakan yang ketiga dalam dua bulan.

Pada 8 Juni KPK menangkap Kasi III Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu Parlin Purba, dan tanggal 20 Juni menangkap Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya Lily Martiani Maddari.

Tahun lalu, tepatnya 23 Mei 2016, KPK juga menangkap Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Bengkulu sekaligus hakim tindak pidana korupsi Janner Purba dan hakim ad hoc Pengadilan Negeri Bengkulu Toton.


Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017