Jakarta (ANTARA News) - Departemen Keuangan (Depkeu) akan segera menutup rekening di kementerian/lembaga setelah ada klarifikasi dan bukti bahwa pembukaan rekening itu menyalahi aturan. "Kalau rekening itu adalah bagian dari penerimaan negara, statusnya akan diklarifikasi, kalau perlu kemudian ditutup dan disetor ke kas negara," kata Menkeu Sri Mulyani Indrawati di Gedung DPR/MPR Jakarta, Senin. Menurut Menkeu, kebijakan tegas Depkeu terhadap rekening-rekening di kementerian/lembaga bukan berarti bahwa semua rekening kementerian/lembaga akan ditutup. "Kalau pembukaan rekening itu untuk menampung suatu transaksi yang sifatnya transisi dan itu memang harus ada, maka yang paling penting adalah melaporkan keberadaan rekening itu menyangkut penanggungjawabnya siapa dan bagaimana pelaporan per tahunnya, dalam laporan keuangan pemerintah. Jadi tidak selalu mereka harus ditutup," kata Sri Mulyani. Ia menjelaskan, rekening-rekening yang akan ditutup dan dananya harus disetor ke negara adalah yang menyalahi aturan, dan uang di rekening tersebut adalah hak negara yang harus disetorkan. "Jadi kiita masih harus memilah-milah rekening itu karena tujuannya macam-macam," katanya. Sebelumnya Direktur Akuntansi dan Pelaporan Depkeu, Hekinus Manao mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan lagi 3.100 rekening liar sehingga jumlah rekening liar yang ditemukan mencapai 5.100 rekening. Hekinus tidak merinci berapa nilai dana dari 3.100 rekening itu. Rekening tersebut merupakan rekening di luar anggaran negara dan belum dilaporkan dalam laporan keuangan pemerintah. Tahun 2006, Depkeu menghimpun dana sebesar Rp5,055 triliun dari penertiban/penutupan rekening liar. Dana tersebut digunakan untuk menutup belanja pemerintah.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007