"Ya harus dikembalikan, kalau tidak menyalahi aturan, karena kendaraan tersebut masih akan digunakan oleh pejabat yang baru," katanya di Jambi, Rabu.
Zola mengatakan Pemerintah Provinsi Jambi akan bertindak tegas jika mantan pejabat pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu tidak juga mengembalikan kendaraan dinas yang mereka pakai selama menjabat.
Dia mengatakan melalui Sekretaris Daerah (Sekda) pemerintah akan bertindak tegas terhadap pelanggaran tersebut. Menurutnya jika tidak dikembalikan dengan baik akan berurusan dengan hukum yang berlaku.
Dijelaskannya, ada tata cara untuk melakukan penarikan mobil dinas tersebut. Pertama dilayangkan surat pemberitahuan kemudian surat perintah penarikan. Surat penarikan itu dilakukan sebanyak tiga kali, apabila tidak juga diberikan maka akan ditarik secara paksa.
"Alangkah baiknya bila dikembalikan dengan baik, kalau diambil ya kita harus ambil secara paksa," tegasnya.
Zola juga mengatakan pejabat yang belum mengembalikan mobil dinas bisa saja tahun depan menjabat kembali. Tapi dengan adanya kejadian seperti ini tentu menjadi catatan dan pertimbangan dirinya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Jambi, Nasri Umar mengatakan mantan kepala dinas yang dimaksud harus mengembalikan kendaraan dinas tersebut. Sebab mereka sudah tidak memiliki hak terhadap kendaraan itu.
"Jika tidak diserahkan dengan baik minta saja Satpol-PP tarik kendaraan itu," kata Nasri.
Menurutnya, mantan Kadis tidak boleh menahan kendaraan itu karena pejabat yang baru akan menggunakan kendaraan dinas untuk melaksanakan pekerjaan mereka seperti melakukan peninjauan lapangan dan tugas lainnya.
Karena kendaraan dinas yang disediakan pemerintah untuk Kepala Dinas mendukung kinerja mereka dalam menjalankan tugas membantu gubernur mewujudkan pembangunan.
"Itukan mobil jabatan, kalau tidak ada jabatan ya harus dikembalikan," katanya menambahkan.
Pewarta: Dodi Saputra
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017