Jakarta (ANTARA News) - Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan setiap regulasi, yang diterbitkannya, selalu ditujukan untuk mendorong investasi dan bukan menghambatnya.

"Kami juga sudah memangkas perizinan untuk mendorong investasi," katanya saat rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, dalam raker tersebut, Komisi VII DPR meminta Jonan merevisi delapan Permen ESDM karena dinilai telah menghambat investasi.

Kedelapan aturan itu adalah Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Permurnian.

Lalu, Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara, Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pokok-Pokok Dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik, dan Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Listrik.

Selanjutnya, Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik dan Permen ESDM Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Batubara untuk Pembangkit Listrik dan Pembelian Kelebihan Tenaga Listrik (Excess Power).

Kemudian, Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pengusahaan pada Kegiatan Usaha di Sektor ESDM dan Permen ESDM Nomor 43 Nomor 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

Jonan mengatakan sebagian aturan tersebut sudah direvisi.

Di antaranya, Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik menjadi Permen ESDM Nomor 45 Tahun 2017.

Lalu, Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pengusahaan Pada Kegiatan Usaha di Sektor ESDM direvisi menjadi Permen ESDM Nomor 48 Tahun 2017.

Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pokok-pokok dalam Perjanjian Jual Beli Listrik direvisi menjadi Permen ESDM Nomor 49 Tahun 2017.

Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik direvisi melalui Permen ESDM Nomor 50 Tahun 2017.

Serta, Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split direvisi menjadi Permen ESDM Nomor 52 Tahun 2017.

Ketua Komisi VII DPR Gus Irawan Pasaribu yang memimpin rapat mengatakan selain permen tersebut, pihaknya juga meminta Menteri ESDM merevisi aturan lainnya yang menghambat investasi.

"Ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo," katanya.

Pewarta: Kelik Dewanto
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017