"Kami mengimbau agar masyarakat di Sulut lebih jeli memilih investasi yang sehat dan dijamin," kata Kepala BI Perwakilan Sulut Soekowardojo di Manado, Rabu.
Soekowardojo mengatakan di Indonesia uang digital bitcoin tersebut bukan sebagai alat pembayaran yang sah.
"Di NKRI yang menjadi pembayaran yang sah yakni uang rupiah yang dikeluarkan oleh bank sentral BI," katanya.
Untuk uang digital bitcoin tidak ada jaminannya dan merupakan investasi yang tidak diakui di Indonesia saat ini.
"Masyarakat Sulut harus lebih cerdas lagi dalam memilih investasi," jelasnya.
Bitcoin adalah token digital yang dapat dikirim secara elektronik dari satu pengguna ke pengguna lain, di manapun di dunia.
Bitcoin juga merupakan nama dari jaringan pembayaran di mana token digital Bitcoin bergerak.
Beberapa orang membedakan antara Bitcoin dengan huruf kapital di depan sebagai token, sementara bitcoin dengan huruf kecil sebagai jaringan.
Tidak seperti jaringan pembayaran tradisional, seperti Visa atau American Express, tidak ada satu perusahaan atau orang uang menjalankan jaringan Bitcoin tersebut.
Sebaliknya, bitcoin adalah sebuah desentralisasi jaringan komputer di seluruh dunia yang menjaga jalur semua transaksi Bitcoin, mirip dengan desentralisasi jaringan server yang membuat internet bekerja.
Karena tidak ada jaringan pusat yang menjalankan Bitcoin, tak seorangpun memiliki kewenangan untuk memaksa pengguna baru mengungkap identitas mereka.
Jaringan tersebut didesain dengan cara demikian untuk membuat sebuah mata uang dan sebuah jaringan finansial di luar kontrol dari pemerintah mana saja atau sebuah perusahaan.
Komputer yang bergabung dalam jaringan dan jalur transaksi Bitcoin akan mendapat koin baru yang dilepas ke jaringan setiap 10 menit. Koin akan diberikan kepada komputer yang melacak transaksi dan menjaga jaringan tersebut.
Pewarta: Nancy Lynda Tigauw
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017