Jakarta (ANTARA News) - Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni mengakui sempat menerima tunjangan sebesar Rp15 juta per bulan selaku Ketua Badan Pengelola Dana Abadi umat (DAU) sesuai Keputusan Menteri Agama (KMA) No 88 tahun 2003 pada November-Desember 2004. "Program 100 hari Kabinet Indonesia Bersatu menjadi fokus perhatian Menteri saat itu, sehingga belum melakukan pembenahan secara menyeluruh pada bidang dan program-program lain," kata Kepala Pusat Informasi Keagamaan dan Kehumasan, Depag, Masyruri AM di Jakarta, Rabu. Namun, Menag Basyuni yang dilantik pada Oktober 2004 itu segera menilai bahwa tunjangan tersebut terlalu besar, sehingga pada Januari 2005, Menteri Agama merevisi KMA tersebut dengan KMA No 23 Tahun 2005. KMA ini berisi pengurangan besaran tunjangan untuk Ketua Badan Pengelola DAU dari Rp 15 juta menjadi Rp 5 juta per bulan, tunjangan untuk Dewan Pengawas dan Dewan Pelaksana juga diturunkan, begitu pula dengan biaya perjalanan dinas dari 7.500 dolar AS menjadi 5.000 dolar AS. Bahkan, setelah mendalami laporan Inspektorat Jenderal Depag, pada Mei 2005 Menag memutuskan dua langkah pembenahan pengelolaan DAU, yaitu membekukan pengelolaan dan penggunaan DAU terhitung sejak Mei 2005. Selain itu, juga menyusun konsep penyempurnaan Keppres No. 22 tahun 2001 dengan tujuan agar pengelolaan DAU memiliki payung hukum yang lebih akuntabel. Hingga Mei 2005, ujar Masyruri, Menag diakui melakukan lima kali perjalanan dinas ke luar negeri, dan mendapatkan tunjangan biaya perjalanan dari DAU. Namun tujangan tersebut diterima dengan pertimbangan perjalanan dinas dilakukan untuk mewakili Pemerintah RI, dimana perjalanan dinas tersebut tidak direncanakan sebelumnya sehingga tidak tercantum pada anggaran Depag (APBN). Perjalanan itu yaitu perjalanan dinas ke Abu Dhabi pada tanggal 4 Nopember 2004 untuk menghadiri pemakaman Kepala Negara Uni Emirat Arab Syekh Zaid Al Nahyar, perjalanan dinas ke Mesir pada tanggal 11 November 2004 mendampingi Presiden melayat mendiang Yasser Arafat, Perjalanan dinas ke Vatikan/Roma pada tgl 5 April 2005 menghadiri pemakaman Paus Johanes Paulus II, dan perjalanan dinas ke Arab Saudi dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji. "Masing-masing pada tanggal 28 Pebruari 2005 untuk pengecekan terakhir penyelenggaraan haji 2005/1426H, dan pada tanggal 6 Mei 2005 dalam rangka pembahasan MoU dengan pihak terkait di Arab Saudi," katanya. Namun, lanjut dia, sejak pembekuan DAU pada bulan Mei 2005, seluruh tunjangan dan pengeluaran lain bagi Badan Pengelola DAU serta bantuan sebagaimana dimaksud Pasal 2 dan 19 Keppres No 22 Tahun 2001 dihentikan sampai saat ini. Penggunaan DAU sejak bulan Mei 2005 hanya dibatasi pada hal-hal mendesak seperti: pinjaman dana untuk penyelenggaraan haji sebelum terbitnya Keppres tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) karena Depag sudah harus mengeluarkan dana, di antaranya untuk uang muka pemondokan dan katering di Arab Saudi, serta pengadaan paspor dan buku manasik haji. "Dana pinjaman tersebut juga segera dikembalikan setelah Keppres BPIH ditandatanani oleh Presiden. Dan lagi pemanfaatan DAU untuk dana talangan penyelenggaraan haji tersebut atas persetujuan DPR," katanya. Menag, ujarnya, menyatakan yakin sepenuhnya bahwa kebijakan dan langkah-langkah yang telah ditempuh dalam pengelolaan DAU dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009