Jakarta (ANTARA News) - Panitia Khusus Hak Angket DPR tentang Tugas dan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pemimpin lembaga anti-rasuah itu memenuhi panggilan Pansus untuk menyampaikan penjelasan dan konfirmasi.
"Pansus berusaha menyerap informasi yang seimbang namun kalau tidak dimanfaatkan KPK, jangan salahkan DPR kalau memberikan rekomendasi yang sifatnya sepihak karena tidak dapat konfirmasi," kata anggota Pansus Hak Angket Bambang Soesatyo di Gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan lewat rapat Pansus DPR memfasilitasi KPK untuk bisa menyampaikan penjelasan dan klarifikasi mengenai temuan Pansus.
"Pimpinan KPK kan lima tahun sekali berganti, jadi hadir saja, tidak perlu ditakuti," kata dia.
Mengenai wacana revisi Undang-Undang No.30/2002 tentang KPK, ia mengatakan bahwa itu hanya bisa diwujudkan kalau ada persetujuan dari pemerintah.
"Tidak bisa revisi karena harus bersama dengan pemerintah. Soal inisiatif kami pernah melakukan inisiatif perubahan UU KPK tapi kan pemerintah enggak setuju," katanya.
Sebelumnya, Ketua Pansus Angket Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan Pansus Angket akan memanggil pemimpin KPK pada pekan depan antara 11 sampai 15 September untuk mengklarifikasi temuan Pansus.
(Baca: Masinton Pasaribu katakan pimpinan KPK agar patuh)
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017