Balikpapan (ANTARA News) - Jajaran Polsekta Balikpapan Utara berhasil mengungkapkan pencurian emas puluhan gram dengan nilai sekitar Rp300 juta dari HP curian milik korban yang masih digunakan oleh adik salah satu tersangka, Minggu. "Kasus pencurian emas terungkap manakala sim card di handphone korban dipergunakan salah seorang adik tersangka, akhirnya aparat langsung menelusuri dan memancing keberadaan para tersangka," kata Kanit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsekta Balikpapan Utara, Inspektur Satu Sugeng Irianto di Balikpapan, Senin. Dari penyelusuran HP curian itu terungkap bahwa pelakunya ada tiga orang, termasuk Nanang (25) yang masih buron. Sedangkan dua pelakunya berhasil diamankan masing-masing Yusva (28) warga Gunung Sari RT. 62 No. 8 dan sementara Johan (23) Jl. Banjar RT. 06 No 47. "Petugas menangkap kedua tersangka di rumahnya masing-masing," katanya. Pelaku pencurian di rumah korban Partono (35), warga Gunung Sari Ilir Balikpapan, Rabu (23/6) adalah Yusva dengan membobol pintu belakang. "Pencurian emas dan satu buah HP itu menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp300 juta," katanya. Polisi menangkap dua tersangka lain, yakni Nanang dan Johan karena sebagai penadah. Dari penyelidikan polisi, ternyata Yusva sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak lima tahun lalu karena kasus perkosaan. Yusva mengungkapkan bahwa pencurian ini dilakukan untuk membiayai istrinya yang melahirkan pada Selasa (29/5) lalu. Tersangka mengakui bahwa selama buron karena kasus perkosaan lima tahun lalu, ia bersembunyi di Kalimantan Selatan dan Kalimaantan Tengah (Kalteng).(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007