Pengadilan memerintahkan editor majalah ini, Laurence Pieau, dan penerbitnya Ernesto Mauri masing-masing diharuskan membayar denda 45.000 euros (Rp715 juta).
Pasangan kerajaan ini sebenarnya menuntut ganti rugi 1,5 juta euro (Rp23 miliar), namun kendati angka itu tidak dikabulkan mereka menyatakan senang atas vonis terhadap apa yang disebut mereka pelanggaran serius terhadap privasi.
Foto Kate Middleton mengenakan bikini itu diambil selagi sang putri liburan pada September 2012 di Prancis selatan bersama suaminya di sebuah istana milik Viscount Linley, keponakan Ratu Elizabeth.
Closer, majalah gosip Prancis, adalah pihak pertama yang menaruh foto toples itu sebagai sampul majalahnya yang kemudian dikutip berbagai media Eropa, termasuk Chi di Italia dan Daily Star Irlandia.
Dua fotografer yang mengambil foto itu --Cyril Moreau (32) dan Dominique Jacovides (59)-- masing-masing didenda 10.000 euro.
Setelah foto-foto toples itu muncul, William dan Kate mengajukan gugatan ke pengadilan demi mencegah semakin luasnya penyebaran foto itu oleh media.
Dalam surat yang dibacakan di pengadilan Mei silam, Pangeran William menyebut kasus ini mengingatkan dia kepada ulah paparazzi yang mengakhiri hidup ibundanya, Putri Diana, yang tewas dalam tabrakan di Paris, 20 tahun silam, demikian AFP.
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017