"Hasil pengembangan penyidikan perkara ditemukan adanya korban tindakan asusila lainnya dadi satu menjadi tiga korban. Kita sudah meminta keterangan kepada semua korban tersebut," ujar Kasatreskrim Polres Sambas, AKP Raden real Mahendra, di Sambas, Selasa.
Raden menjelaskan bahwa tiga korban asusila tersebut diketahui tak lain adalah murid tersangka U yang masih berada dibawah umur.
"Semua korban adalah murid di sekolah yang sama. Tersangka saat ini ditahan di Polsek Tebas dan penyidikan terus kita lanjutkan," paparnya.
Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oknum guru SD terhadap muridnya tersebut pertama kali dilaporkan oleh satu di antara orang tua korban. Tindakan tercela tersebut terjadi pada Sabtu tanggal 29 Juli 2017.
Dilansir dari Polres Sambas, hingga Juli 2017, total sudah 33 kasus pencabulan yang diproses kepolisian. Kasus tersebut menyebar di seluruh Kabupaten Sambas dan ditangani oleh Polsek setempat dengan rincian, Reskrim Polres Sambas sebanyak 9 kasus, Polsek Sambas 2 kasus, Polsek Tebas 4 kasus, Polsek Pemangkat 4 kasus, Polsek Selakau 5 kasus, Polsek Jawai 3 kasus, Polsek Teluk Keramat 5 kasus, Polsek Jawai Selatan 1 kasus.
Kejadian tersebut mengundang kekhawatiran orang tua siswa terhadap keamanan anaknya saat berada di sekolah.
"Jangan sampai hal ini menimpa anak-anak kita, ini juga menjadi kekhawatiran kita sebagai orang tua," ujar satu di antara orangtua murid, Diah.
Ia berharap guru-guru harus menjadi pelindung dan contoh bagi murid dan masyarakat.
"Kalau di sekolah saja anak kita tidak aman dari hal demikian, maka mau bagaimana kita mendidiknya atau menyekolahkannya. Mudah-mudahan tak ada lagi guru yang demikian," katanya.
Pewarta: Dedi
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017