Hukuman yang dibacakan Hakim Ketua Siyoto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa, tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa selama lima tahun penjara.
Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp200 juta yang jika tidak dibayarkan hingga batas waktu yang ditentukan akan diganti dengan kurungan selama dua bulan.
Dalam perkara tersebut, Adi Pandoyo dinilai terbukti melanggar Pasal 12 a dan 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terdakwa dinilai terbukti terdakwa terbukti menerima sejumlah uang Komisaris Utama PT Otoda Sukses Mandiri Abadi, Hartoyo dan Basikun Suwandi Atmaja yang merupakan mantan tim pemenangan Bupati Fuad Yahya, berkaitan dengan pelaksanaan proyek di daerah itu.
Selain itu, terdakwa juga terbukti menerima gratifikasi senilai Rp2,5 miliar dari Khayub Muhammad Lutfi, pengusaha yang juga mantan bakal calon Bupati Kebumen.
Gratifikasi itu sendiri merupakan fee tujuh persen atas berbagai proyek infrastruktur yang bersumber dari DAK.
Fee dengan total Rp2,5 miliar itu, menurut hakim, diperoleh dengan cara yang tidak benar sehingga tergolong gratifikasi.
"Atas gratifikasi itu, terdakwa tidak pernah melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi hingga batas waktu yang ditentukan," katanya.
Fee tersebut, lanjut dia, kemudian dibagi-bagikan kepada sejumlah orang.
Bahkan uang tersebut juga digunakan sebagai dana taktis operasional penanganan bencana di kabupaten itu.
Dalam pertimbangannya, terdakwa telah mengakui segara perbuatannya dan ditetapkan sebagai "justice collaborator".
Dalam pekara itu, terdakwa tidak dibebani untuk membayar uang pengganti kerugian negara.
Atas putusan itu, terdakwa Adi Pandoyo langsung menyatakan menerima, sementara Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.
Pewarta: I.C.Senjaya
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017