Madrid (ANTARA News) - UEFA tidak akan menginvestigasi Manchester City di bawah peraturan-peraturan Financial Fair Play (FFP) setelah Liga Sepak Bola Spanyol (LFP) meminta dilakukan penyelidikan terhadap klub Inggris itu, dan mendukung keputusan badan sepak bola Eropa untuk mengawasi pembelanjaan besar-besaran yang dilakukan Paris St Germain (PSG).

LFP meminta otoritas sepak bola Eropa tersebut untuk memeriksa kondisi keuangan kedua klub itu, setelah keduanya menghabiskan lebih dari 200 juta pound pada bursa transfer terkini, lapor Reuters.

"Pendanaan oleh negara yang dilakukan PSG dan Man City mendistorsi kompetisi-kompetisi Eropa dan menciptakan spiral inflasi yang merusak industri sepak bola," kata presiden LFP Javier Tebas dalam pernyataan yang dirilis pada Senin.

PSG dimiliki oleh Qatar Sports Investments sejak 2011 dan City dibeli Abu Dhabi United Group pada 2008.

Pada Agustus Liga Spanyol telah meminta kedua klub itu diperiksa, dengan mengatakan bahwa keduanya memiliki sponsor-sponsor yang "tidak masuk akal secara ekonomi dan minim nilai yang adil."

UEFA membuka pemeriksaan formal pada pekan lalu terhadap PSG untuk melihat apakah tranfer mereka melanggar peraturan "balik modal" FFP.

"PSG terbiasa melakukan pelanggaran dan telah melanggar regulasi-regulasi Financial Fair Play UEFA selama bertahun-tahun," tambah Tebas.

"Penting bahwa UEFA tidak hanya melihat pada transfer-transfer pemain terkini, namun pada sejarah PSG yang diwarnai ketidak patuhan. Transfer-transfer semata-mata merupakan hasil bertahun-tahun doping keuangan di PSG," ucapnya.

Klub Prancis itu merekrut Neymar dari Barcelona dengan memecahkan rekor transfer dunia yakni 222 juta euro, sedangkan Manchester City membeli sejumlah pemain termasuk Bernardo Silva, Kyle Walker, dan Benjamin Mendy yang total bernilai 215 juta pound, lebih banyak dari jumlah klub-klub lain yang dihabiskan dalam satu bursa transfer.

Manchester City menolak berkomentar mengenai situasi ini. PSG belum dapat dihubungi untuk dimintai responnya.

(Uu.H-RF/D011)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017