Jakarta (ANTARA News) - Petugas Polda Metro Jaya telah memeriksa tiga orang saksi terkait laporan dugaan pencemaran nama baik melalui surat elektronik yang melibatkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan terhadap Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigadir Jenderal Polisi Aris Budiman.
"Sampai saat ini ada tiga orang saksi (yang diperiksa)," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul di Jakarta Senin.
Martinus menyebutkan tiga saksi yang telah diperiksa yakni Aris Budiman sebagai saksi pelapor dan dua saksi lainnya mantan penyidik KPK.
Martinus menuturkan polisi akan memanggil saksi penyidik KPK lainnya yang menerima surat elektronik Novel Baswedan.
Saat ini penanganan laporan Aris Budiman itu menurut Martinus telah masuk tahap penyidikan bahkan polisi telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan.
Meskipun penyidik Polda Metro Jaya telah mengirimkan SPDP ke kejaksaan namun status Novel Baswedan masih sebagai saksi terlapor.
Martinus mengatakan penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi ahli dan Novel Baswedan.
Sebelumnya, Dirdik KPK Brigjen Polisi Aris Budiman melaporkan Novel Baswedan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/3937/VIII/2017/PMJ.Ditkrimsus tertanggal 21 Agustus 2017.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017