"Dalam waktu dekat, kami akan melakukan sosialisasi ke daerah-daerah terkait dengan implementasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57 Tahun 2017 Tentang Penentuan Harga Eceran Tertinggi Beras Kualitas Medium dan Premium yang mulai berlaku 1 September 2017," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah Arif Sambodo di Semarang, Senin.
Dalam sosialisasi penetapan HET beras medium dan premium tersebut, Disperindag Jateng akan melibatkan berbagai pihak, termasuk Kementerian Perdagangan.
Selain itu juga akan dibentuk tim pengawas dari berbagai lembaga yang intens melakukan penyisiran pasar guna mengontrol HET beras.
Menurut dia, salah satu bentu pengawasan adalah meminta para pedagang beras untuk memberi label jenis beras pada beras yang dijual.
Dengan demikian, diharapkan pedagang beras tidak bisa memanipulasi beras kemasan ataupun curah.
"Nanti akan ada kewajiban (bagi pedagang beras) untuk menempeli kemasan beras, masuk ke premium atau medium. Teknisnya apakah cukup ditempeli begitu saja atau bagaimana," ujarnya.
Ketua Komisi B DPRD Provinsi Jateng Chamim Irfani berharap Disperindag Jateng melakukan sosialisasi mengenai penetapan HET beras di daerah perkotaan karena dinilai lebih efektif.
"Kalau kaitannya antisipasi mengenai manipulasi beras premium dan medium, lebih cocok sosialisasinya di perkotaan, apalagi sekarang tren orang perkotaan lebih memilih membeli beras yang sudah punya brand," katanya.
Pewarta: Wisnu Adhi N.
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017