timnas Indonesia dalam pertandingan melawan Fiji di Stadion Patriot, Bekasi, Jawa Barat, Sabtu petang (2/9).
Suar yang ditembakkan Rico itu telah mengenai mata Catur Juliantono (32).
"Kembang dari letupan suar yang ditembakkan tersangka Rico (25) bersarang di bola mata korban hingga mengakibatkan pendarahan dan korban tewas dalam perjalanan menuju rumah sakit," katanya di Bekasi, Senin.
Menurut dia, tersangka Rico menembakkan suar genggam dari tempat duduknya di tribun 17 sebelah selatan Stadion Patriot Chandrabaga Kota Bekasi ke arah atas lapangan sekitar pukul 18.00 WIB, atau beberapa saat setelah berakhirnya pertandingan.
"Suar tersebut berhenti pada titik ketinggian 250-300 meter dari tanah. Kalau ditembakan secara vertikal punya jangkauan yang lebih cepat. Saat terjadi ledakan, kembang dari suar itu menyasar ke arah tribun timur 2B tempat korban nonton dan menantam mata kirinya hingga bola api bersarang di matanya dan terjadi pendarahan," katanya.
Korban seketika terjatuh dan tidak sadarkan diri dengan kondisi darah bercucuran dari bola matanya dan sebagian kulit kepala yang terbakar.
"Mata korban terbakar flare hingga mengakibatkan pendarahan. Korban tewas dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat yang berjarak sekitar 100 meter dari stadion," katanya.
Dikatakan Hero, tersangka Rico memperoleh suar tersebut dengan cara membeli dari toko online dan menyelundupkannya ke dalam stadion dengan menyembunyikan barang terlarang itu di dalam tas dengan dibungkus plastik.
"Suar yang digunakan tersangka merupakan jenis alat pertolongan yang biasa digunakan pelaut untuk meminta perhatian saat terjadi gangguan. Ini jenis flare S.O.S," katanya.
Menurut dia, tersangka sempat melarikan diri usai pertandingan dan mencoba menghilangkan barang bukti dengan membakar Kaos hitam yang dia pakai saat menyalakan suar di rumah bibinya kawasna Bekasi Timur.
"Tersangka baru kita tangkap malam tadi pukul 00.30 WIB di rumahnya Perumahan Bekasi Timur Regency, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi," katanya.
Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa sebuah potongan pipa paralon yang sebagian kondisi sudah terbakar sepanjang 20 centimeter, sebuah selongsong hand flare, penutup roket dan lainnya.
"Tersangka kita jerat dengan Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia dengan ancaman penjara 5 tahun," katanya.
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017