Timika (ANTARA News) - Kepala Bagian Pertanahan Setkab Mimika Frits Hombore mengatakan sedikitnya 242 bidang tanah atau lahan milik warga terkena imbas pelebaran Jalan Cenderawasih.
"Jadi 242 bidang itu yang Pemkab Mimika ganti rugi lahannya termasuk bangunan atau tanaman-tanaman yang ikut digusur lantaran proses pelebaran Jalan Cenderawasih mulai dari depan Gereja Katedral," kata Frits di Timika.
Menurutnya, untuk kepentingan pembayaran ganti rugi lahan, pihaknya telah menganggarkan dana sebesar Rp10 miliar melalui APBD Mimika 2017. Sementara itu untuk pembayaran bangunan atau tumbuhan yang ada di atas lahan yang digusur tersebut merupakan tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum Mimika.
Sebelumnya pada 2016, pemkab juga telah menganggarkan dana sebesar Rp2 miliar untuk kepentingan pembayaran pembebasan lahan. Namun dana tersebut dikembalikan ke kas daerah karena dinilai terlalu sedikit.
"Kita belum tahu apakah dana Rp10 miliar itu dapat membayar 242 bidang tanah tersebut atau tidak. Nanti pihak BPN yang akan menghitung itu sesuai mekanisme seperti identifikasi, peta bidang, nominatif, sampai pada penetapan lokasi. Kalau sudah lengkap, maka diadakan pelelangan untuk apraisal," ujarnya.
Frits menjelaskan tim apraisal yang memenangkan lelang akan bertemu menemui pemilik lahan termasuk menghitung jumlah yang harus dibayar sesuai dengan situasi real yang ada yaitu jumlah lahan yang terkena dampak pelebaran.
Frits juga mengatakan bahwa pihaknya menaksir besar dana untuk ganti rugi lahan mulai dari Gereja Katedral Tiga Raja sampai lampu merah SP 2 bisa menelan anggaran sampai Rp50 miliar, namun kenyataanya dana yang diakomodir sebesar Rp10 miliar.
"Seandainya dana itu kurang maka kita akan coba usulkan untuk APBD Perubahan 2017 atau pada APBD induk 2018 mendatang," kata Frits.
Bagian Pertanahan Setkab Mimika juga dalam rangka pembayaran ganti rugi lahan mengagendakan sosialisasi bagi 242 pemilik lahan yang terkena imbas pelebaran jalan dalam waktu dekat.
Pewarta: Jeremias Rahadat
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017