Bandung (ANTARA News) - Mantan Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Sumedang, I Nyoman Sumaryadi, akhirnya ditetapkan resmi sebagai tersangka dalam kasus kematian Madya Praja IPDN, Cliff Muntu, dan kini menjalani pemeriksaan oleh Unit IV Sat Ops I Ditreskrim Polda Jabar, di Bandung, Senin. Kuasa hukum tersangka I Nyoman Sumaryadi, Mukhtar Pakpahan, yang ditanya wartawan usai mendampingi pemeriksaan tersangka Nyoman di Ruang Unit IV, mengatakan Nyoman diperiksa oleh Tim III pimpinan Kompol Roy Hardi Siahaan dan statusnya sebagai tersangka. "Nyoman diperiksa sebagai tersangka sesuai dengan surat panggilan dalam kaitan kematian Cliff Muntu yang terjadi dua bulan silam," katanya. Sedangkan mengenai pasal sangkaannya, Pakpahan menjelaskan penyidik menjerat Nyoman sebagai tersangka sesuai dengan pasal 359 KUH-Pidana, yakni kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya orang lain. Sedangkan bentuk kelalaiannya, Pakpahan mengaku belum mengetahui secara pasti, karena tersangka Nyoman hingga pukul 11.30 WIB masih menjalani pemeriksaan penyidik. "Kami belum tahu bentuk kelalaiannya seperti apa, namun polisi mengaitkannya dengan kasus kematian Cliff," ujarnya. Ditanya soal penahanan tersangka Nyoman, kata Pakpahan, pihaknya juga belum mengetahuinya, apakah kliennya itu akan menjalani proses penahanan atau tidak, mengingat sampai siang ini Nyoman masih diperiksa. Penuhi panggilan Sebelumnya dilaporkan, Nyoman kembali memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan penyidik Polda Jabar di Bandung, Senin, terkait kasus kekerasan yang menyebakan sejumlah praja cacat dan meninggal dunia. Nyoman yang berjas warna coklat muda tiba di Mapolda Jabar pada Senin pagi pukul 10.00 WIB tampak tergesa-gesa langsung menuju ruang Kepala Unit IV Sat Ops I Ditreskrim Polda Jabar, Kompol Roy Hardi Siahaan. Kedatangan Nyoman sempat luput dari perhatian wartawan yang sudah menunggunya sejak Senin pagi sekitar pukul 08.00 WIB di halaman Ditreskrim Polda Jabar. Nyoman yang didampingi sejumlah pengacaranya masuk ke ruang lobby Ditreskrim Polda Jabar melalui pintu samping Ditnarkoba Polda Jabar, namun dua wartawan yang sempat melihat Nyoman masuk lewat pintu samping langsung memburunya. Kepada wartawan Nyoman enggan memberikan komentar mengenai pemanggilan dan pemeriksaannya di Unit IV Sat Ops I yang menyelidiki sejumlah kasus yang terjadi di IPDN sebelum kasus kematian Madya Praja IPDN Cliff Muntu pada (2/4) silam. "No comment, nanti sajalah, silakan nanti tunggu hasilnya setelah diperiksa dan tanya kepada penyidik," ujar Nyoman singkat, saat ditanya mengenai pemanggilannya oleh Unit IV Sat Ops I Ditreskrim Polda Jabar. Kasus kekerasan di IPDN yang seringkali menelan korban cacat maupun meninggal dunia menjadi perhatian penyidik Polda Jabar sejak peristiwa kematian Cliff Muntu, Madya Praja IPDN kontingen Sulawesi Utara, yang dilaporkan tewas akibat dianiaya oleh tujuh praja senior di kampusnya. Atas peristiwa itu Polda Jabar membentuk tiga tim untuk menuntaskan kasus tersebut maupun sejumlah kasus lainnya yang terjadi sebelum kasus kematian Cliff Muntu. Tim I yang dipimpin Kapolres Sumedang menangani kasus kematian Cliff Muntu sudah menyerahkan BAP dan tujuh tersangkanya ke Kejaksaan Negeri Sumedang pekan kemarin. Tim II yang dipimpin Kanit I Satops I Ditreskrim Polda Jabar Kompol Slamet Uliandi menangani kasus penyuntikan formalin ke jazad Cliff Muntu dan menangani kasus menghalangi proses penyidikan, sedangkan Tim III yang dipimpin oleh Kanit IV Sat Ops I Ditreskrim Polda Jabar Kompol Roy Hardi Siahaan menangani kasus kekerasan di lingkungan IPDN yang terjadi sebelum kasus kematian Cliff Muntu. (*)
Copyright © ANTARA 2007