Sudah siap menginap kalau ditangkap...

Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Pansus Hak Angket DPR terkait Tugas dan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Masinton Pasaribu hari ini mendatangi gedung KPK di Jakarta untuk mengklarifikasi pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo.

"Kedatangan saya ke KPK ini, saya sebagai warga negara, saya datang sebagai pimpinan Pansus KPK. Beberapa hari yang lalu Ketua KPK menyatakan akan mengenakan pasal obstruction of justice atau menghalangi proses penyidikan terhadap pansus Hak Angket," kata Masinton.

Dia menyatakan bahwa kerja Pansus selama ini tidak pernah mencampuri, atau menghalang-halangi proses penyidikan di KPK.

"Sejak awal kami tegaskan seperti itu, maka saya datang kemari saya mau pertanggungjawabkan tuduhan itu dan saya mau minta rompi KPK. Saya minta Saudara Agus turun kemari bawa rompi KPK agar kita gelar keadilan ini secara terbuka, tidak boleh lagi ada horor menakut-nakuti, menggertak," katanya.

Ia mengatakan bahwa Pansus Hak Angket bekerja secara konstitusional dan berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD).

"Tidak boleh menafsirkan sembarangan siapa pun dia, penegakan hukum itu dilakukan untuk menciptakan keadilan bukan menciptakan kesemena-menaan apalagi menciptakan horor, ini bukan negara horor," kata anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.

Ia juga menyatakan bahwa kedatangannya ke gedung KPK kali ini atas inisitiaf sendiri dan dia mengaku siap mempertanggungjawabkan semua aktivitas di Pansus terkait dengan pernyataan Agus tersebut.

"Saya tantang, keadilan ini harus kita gelar secara terbuka. Ini Komisi Pemberantasan Korupsi bukan "Komisi Pemfitnah Korupsi", berkali-kali mereka memfitnah, bahkan saya dituduh menekan Saudari Miryam S Haryani tanpa ada dasar dan sampai sekarang mereka tidak berani memutar rekaman itu secara utuh," kata Masinton merujuk pada video pemeriksaan Miryam di KPK saat masih menjadi saksi kasus KTP-e.


Bawa Koper

Masinton mengaku sudah membawa satu koper berisi pakaian saat mendatangi KPK. "Sudah siap menginap kalau ditangkap, isinya pakaian," katanya.

Sebelumnya, KPK mempertimbangkan menggunakan pasal obstruction of justice terhadap Pansus Hak Angket KPK karena menghambat proses penyidikan kasus-kasus besar KPK.

Namun, KPK akan menunggu hasil uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) soal keabsahan Pansus Hak Angket KPK terlebih dulu.

"Kami juga sudah mempertimbangkan, kalau begini terus, ini yang namanya obstruction of justice, kan bisa kami terapkan karena kami sedang menangani kasus yang besar kemudian selalu dihambat," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK, Jakarta, Kamis (31/8).

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017