Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri memeriksa mantan Direktur Umum dan Sumber Daya Manusia PT Pertamina Waluyo sebagai saksi dalam kasus korupsi terkait penjualan aset perusahaan berupa tanah di Simprug, Jakarta Selatan pada 2011.
"Iya, Waluyo sedang diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tipikor dalam penjualan aset Pertamina," kata Kepala Subdit V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri Kombes Pol Indarto di Jakarta, Senin.
"Waluyo diperiksa terkait pendalaman berkas tersangka Gathot Harsono dan pengembangan tersangka yang lain," katanya.
Pemeriksaan Waluyo ini juga untuk mengorek keberadaan Gathot yang kini masih buron. "Termasuk terkait keberadaan Gathot yang masih DPO," katanya.
Ini merupakan pemeriksaan kedua Waluyo sebagai saksi dalam kasus tersebut. Sebelumnya Waluyo yang juga mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini pernah diperiksa pada 25 Juli 2017.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan Senior Vice President Asset Management PT Pertamina, Gathot Harsono, sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait penjualan aset PT Pertamina, berupa tanah seluas 1.088 meter persegi di Simprug, Jakarta Selatan, tahun 2011.
Kendati demikian tersangka Gathot masih belum tertangkap.
"Tersangka Gathot belum tertangkap, dia menghilang. Masih dikejar oleh anggota kami," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Erwanto Kurniadi.
Polisi sudah menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka Gathot Harsono untuk mencari informasi keberadaan tersangka.
"Kami sudah menerbitkan (surat) DPO," katanya.
Berdasarkan hasil analisis Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat kasus korupsi itu mencapai Rp40,9 miliar.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2017