Kami mengapresiasi kebijakan Presiden Jokowi atas 51 persen saham Freeport. Pajak pemerintah juga tidak terkurangi, dan pemerintah bisa menggunakan haknya dari KK (Kontrak Karya) ke IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) PT Freeport."
Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah perlu diapresiasi karena dinilai berhasil "melunakkan" PT Freeport Indonesia sehingga kepemilikan saham pemerintah RI kini menjadi sebesar 51 persen, kata Wakil Ketua Komisi VII DPR Satya Widya Yudha.
"Kami mengapresiasi kebijakan Presiden Jokowi atas 51 persen saham Freeport. Pajak pemerintah juga tidak terkurangi, dan pemerintah bisa menggunakan haknya dari KK (Kontrak Karya) ke IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) PT Freeport," kata Satya Widya Yudha dalam rilis, Sabtu.
Menurut politisi Golkar itu juga, Freeport siap berinvestasi 20 miliar dolar AS sebagai bisnis tambahan termasuk untuk membangun smelter.
Untuk itu, ujar dia, seluruh elemen bangsa khususnya masyarakat Papua juga diharapkan berjuang bersama agar kepemilikan saham Freeport sampai 100 persen.
Senada dengan Satya, Anggota Komisi VII DPR Kurtubi juga menyatakan, keberhasilan negosiasi yang dilakukan pemerintah perlu diapresiasi.
Apresiasi tersebut, ujar politisi Nasdem itu, terutama dalam hal ketersediaan Freeport meninggalkan KK dan mau mengikuti IUPK.
Sementara itu, Anggota DPD RI dari Papua, Charles Simare Mare mengucapkan terima kasih atas keberhasilan Presiden Jokowi atas 51 persen divestasi saham Freeport, dan berharap agar pemerintah pusat lebih melibatkan masyarakat Papua.
Sebelumnya, PT Freeport Indonesia (PTFI) telah mengumumkan kerangka kerja jangka panjang setelah mencapai perkembangan proses perundingan akhir dengan pemerintah Indonesia.
"Kami dengan senang hati mengumumkan suatu kesepakatan kerangka kerja guna mendukung operasi dan investasi yang sedang kami jalankan di Papua. Tercapainya kesepahaman mengenai struktur kesepakatan bersama merupakan hal yang signifikan dan positif bagi seluruh pemangku kepentingan," kata Presiden dan Chief Executive Officer PTFI Richard C. Adkerson melalui keterangan tertulis.
Berdasarkan keterangan resmi yang diterima Antara, Rabu (30/8), PTFI akan mengubah bentuk Kontrak Karya menjadi suatu izin khusus (IUPK) yang akan memberikan hak-hak operasi jangka panjang bagi PTFI hingga 2041.
Selanjutnya, Pemerintah akan memberikan jaminan kepastian fiskal dan hukum selama jangka waktu IUPK. Kemudian, PTFI akan berkomitmen membangun suatu "smelter" baru di Indonesia dalam lima tahun.
Freeport-McMoran akan setuju melakukan divestasi kepemilikannya di PTFI berdasarkan harga pasar yang wajar sehingga kepemilikan Indonesia atas saham PTFI akan menjadi 51 persen.
Pewarta: Muhammad Razi Rahman
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017