Kupang (ANTARA News) - Pelaksanaan pilkada pada empat dari sepuluh kabupaten di provinsi berbasis kepulauan Nusa Tenggara Timur (NTT), terancam ditunda karena belum dilakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

"Dalam PKPU 1 Tahun 2017, batas waktu penandatanganan NPHD tanggal 27 September 2017. Sementara surat terakhir KPU RI, jika sampai dengan akan dibentuknya panitia adhoc pada 12 Oktober, maka tahapan pelaksanaan pemilihan akan ditunda," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur, Maryanti Luturmas Adoe, Sabtu.

Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan konsekwensi jika empat kabupaten ini tidak segera menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara pemerintah dan KPU setempat.

Empat kabupaten yang hingga saat ini belum menandatangani NPHD adalah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nagekeo, Sumba Tengah dan Rote Ndao.

Sepuluh kabupaten yang akan melaksanakan pilkada serentak pada 2018 itu adalah Kabupaten Kupang, Timor Tengah Selatan, Sikka, Alor, Ende, Manggarai Timur, Nagekeo, Sumba Tengah, Sumba Barat Daya, dan Rote Ndao.

Maryanti Luturmas Adoe menambahkan, dari empat kabupaten yang belum menandatangani NPHD, hanya Kabupaten Nagekeo yang masih ada masalah dengan besaran anggaran yang diusulkan KPU.

Menurut dia, ada pemangkasan sebesar Rp2 miliar dari Rp20 miliar yang diusulkan KPU oleh DPRD.

Padahal besaran anggaran itu sudah dilakukan rasionalisasi dan sudah dibahas dengan TAPD.

Karena itu, dia juga meminta agar jika ada masalah dalam NPHD maka pemerintah dan KPU segera duduk bersama untuk menyelesaikannya.

Maryanti Luturmas Adoe juga berharap, paling lambat pekan depan empat kabupaten ini sudah harus menandatangani NPHD karena setelah NPHD masih ada proses administrasi yang cukup panjang.

"Waktu efektif hanya dua pekan ke depan, karena untuk mencairkan anggaran, masih ada proses administrasi yang cukup panjang," katanya.

Pewarta: Bernadus Tokan
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2017